
Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Kalimantan Tengah-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Ia mendorong organisasi keagamaan agar segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah milik umat guna memberikan kepastian hukum serta melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/12/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi keagamaan untuk memastikan seluruh aset rumah ibadah tercatat secara legal dan tertib administrasi.
“Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah, melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan. Ini rumah Tuhan, jangan sampai rumah Tuhan tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” tegas Menteri Nusron.
Ia menambahkan bahwa percepatan sertipikasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, pengelolaan serta pemanfaatannya dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran organisasi keagamaan akan pentingnya legalitas aset, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tanah-tanah keagamaan di berbagai daerah. (r)


