
Menteri ATR/BPN Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Tiga Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Jawa Tengah-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan tersebut berlangsung pada Selasa (02/12/2025) dan meliputi penerima dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, serta Kabupaten Semarang.
Acara penyerahan dipusatkan di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, dengan dihadiri masyarakat penerima manfaat serta jajaran pemerintah daerah. Program Konsolidasi Tanah sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan, sekaligus memperbaiki tata ruang kawasan.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa konsolidasi tanah membawa dampak nyata bagi peningkatan nilai ekonomi tanah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa aksesibilitas dan legalitas menjadi dua faktor utama yang mendorong perubahan signifikan tersebut.
“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ungkap Menteri Nusron di hadapan para penerima sertipikat.
Ia menambahkan bahwa sertipikat yang diberikan bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga aset legal yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, seperti akses permodalan maupun pengembangan usaha.
Penyerahan sertipikat konsolidasi tanah di Jawa Tengah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendorong pemerataan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai daerah.(r)


