
Simpan THC Dalam Kamar, Bule Amerika Menyusul Rekannya ‘Check-in’ di Tahanan
Badung-kabarbalihits
Polres Badung mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial K.L.R (62) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis THC (delta 9–tetrahydrocannabinol) di dalam kamar tempatnya menginap, Villa The Jineng, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (28/11/2025).
Penangkapan K.L.R merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang menjerat WNA Prancis Q.A.A.S. yang sebelumnya ditangkap tim gabungan Polres Badung di kawasan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti kokain dan ganja di kedua saku celananya.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengatakan bahwa K.L.R yang sehari-hari bekerja sebagai pelatih gym ditangkap karena memiliki tiga pod vape berisi THC dengan berat 63,83 gram brutto atau setara 0,87 gram netto. Pelaku yang diduga sebagai pengguna ini juga berada dalam jaringan yang sama dengan Q.A.A.S.
“selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal Q.A.A.S di Villa The Jineng, Desa Cemagi. Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim tiba di villa dan melihat seorang WNA laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama K.L.R, warga negara Amerika,” jelas Kapolres Arif Batubara saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).
Dari hasil interogasi, K.L.R mengakui tinggal satu villa dengan Q.A.A.S, dimana lantai dua ditempati Q.A.A.S dan lantai satu ditempati dirinya. Tim gabungan kemudian menghadirkan dua warga sebagai saksi penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di atas meja kamar villa milik K.L.R
Barang bukti tersebut berupa tiga pod vape berisi THC serta dua unit telepon genggam merek Samsung. Pemeriksaan urine juga menunjukkan K.L.R positif THC.
Disebutkan, K.L.R datang ke Bali sejak 20 Oktober 2025 dengan menggunakan visa liburan. Sementara itu, Q.A.A.S telah berada di Bali sejak 12 Februari 2025 dengan mengantongi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Keduanya diketahui mulai tinggal bersama dalam satu villa yang sama sejak 1 November 2025 dengan biaya sewa Rp 25 juta per bulan.
Kini K.L.R menyusul Q.A.A.S menjadi penghuni tahanan Polres Badung. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (kbh1)


