
Agenda Pemeriksaan Setempat PN Denpasar, Gus Adhi Minta Transparansi Penilaian Jual – Beli Tanah PKB Klungkung
Denpasar – kabarbalihits
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung di atas lahan eks. galian C masih menuai permasalahan. Pada tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi (Penlok) untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan PKB yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
Disamping pembangunan yang anggaran menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lebih dari Rp1 Triliun, seharusnya digunakan pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Namun sidang dugaan ‘skandal’ proses jual-beli tanah untuk kepentingan pembangunan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, dalam gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps oleh PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali terkait penurunan nilai aset berupa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Untuk itu, Tim Hukum PT Adi Murti & PT Arsa Buana Manunggal A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menerima dan memeriksa perkara ini dengan terbuka.
Diharapkan Majelis Hakim mampu bersikap objektif dalam keberlanjutan kasus ini, jelang agenda sidang Pemeriksaan Setempat oleh PN Denpasar yang rencananya akan digelar pada Jumat, 7 November 2025.
Gugatan yang pihaknya ajukan merupakan gugatan yang relatif baru dan pertama kali diajukan di pengadilan negeri terkait mekanisme penilaian tanah dalam proyek strategis pemerintah.
“Bagi kami, perkara ini bukan semata-mata tentang memperjuangkan hak Klien Kami, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian tanah yang dilakukan oleh penilai publik (KJPP),” ujar Gus Adhi di Denpasar jelang Pemeriksaan Setempat oleh PN Denpasar, Jumat (7/11/2025).
Dalam perkara ini, pihak-pihak yang berperkara adalah PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal. Inti persoalan terletak pada perbedaan nilai penilaian tanah: tanah Klien pihaknya yang dibeli pada tahun 2017 dengan harga Rp750.000 per meter persegi, pada tahun 2020 ditetapkan sebagai lokasi proyek Waduk PKB dengan nilai Rp265.000 per meter persegi.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menolak proyek pemerintah, namun keberatan terhadap cara penghitungan nilai tanah yang dilakukan oleh pihak KJPP.
Hingga saat ini, untuk wilayah Desa Gunaksa di mana tanah Kliennya berada, belum pernah ada laporan resmi maupun penjelasan transparan mengenai metode penilaian yang digunakan. Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh pihak Tergugat baru mencakup wilayah Desa Tangkas dan Desa Jumpai.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehinggatidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan, menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.
Oleh karena itu, gugatan ini pihaknya ajukan bukan semata untuk kepentingan satu pihak, tetapi untuk memastikan bahwa proses penilaian tanah dapat berjalan dengan adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip profesionalisme penilai publik.
Gus Adhi percaya bahwa langkah ini merupakan awal dari proses panjang menuju keadilan yang substansial. “Apapun hasilnya nanti, kami tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Yang terpenting adalah kami telah berupaya menegakkan hak dan prinsip keadilan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, dalam agenda sidang yang digelar pada Hari Senin, 3 November 2025 terungkap fakta, bahwa KJPP selaku pihak tergugat kembali tidak menghadirkan saksi ke persidangan dalam kesempatan kedua yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terkait keberlanjutan kasus perdata tersebut. (Z/001)
Sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, pihaknya telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022;
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023;
3. Mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun
2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. (gugatan terlampir)
Melalui proses hukum ini, PT A berharap agar pengadilan dapat menilai dan memutus apakah KJPP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar penilaian yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak pemilik tanah yang terdampak penunjukkan lokasi pembangunan.(r)


