December 8, 2023
Hukum Kriminal Peristiwa

Polres Gianyar Tetapkan Mekanik dan Owner Ayuterra Resort Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Gianyar-kabarbalihits

Setelah 3 minggu lebih bergulirnya kasus jatuhnya inclinator atau lift Ayuterra Resort di Ubud, Gianyar, yang mengakibatkan meninggalnya 5 karyawan setempat, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Gianyar dan Polda Bali menetapkan dua tersangka pada Selasa, (26/9/2023) di Polres Gianyar.

Kedua tersangka merupakan Teknisi dan Owner sekaligus Manajer Operasional Ayuterra Resort.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengungkapkan, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ambrolnya inclinator Ayuterra Resort di Ubud yang mengakibatkan meninggalnya 5 karyawan Ayuterra Resort.

Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan 26 saksi dan 6 ahli, serta hasil dari lab forensik Polri, juga didukung dengan 11 barang bukti berupa tali sling, bantalan rem, flasdisk berisi rekaman cctv dan peralatan lain yang diambil dari TKP, penyidik Satreskrim Polres Gianyar dan Polda Bali menaikkan status dua saksi menjadi tersangka, yakni seorang Mekanik inclinator bernama Mujiana, dan Owner sekaligus Manajer Operasional Ayuterra Resort, Vincent Juwono.

Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, sesuai Pasal 359 Kuhp serta adanya unsur pengoperasian lift tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.

“sehingga Inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka. Akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka,” ungkap AKBP I Ketut Widiada.

Diungkapkan juga adanya modus pengurangan tali sling dari tiga tali menjadi satu tali sling, dan tidak sesuai standar. Mujiana yang bertugas sebagai mekanik lift juga disebut tidak memiliki sertifikasi K3 yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.

Saat ini kedua tersangka tidak ditahan, namun Kapolres Gianyar menjamin keberadaan kedua tersangka tidak akan keluar dari Bali. Mujana dan Vincent yang berstatus tersangka rencananya akan dipanggil kembali dan diperiksa pada Jumat mendatang (29/9).

“jumat akan dilayangkan kedua tersangka dan tersangka akan ditahan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai istri Vincent Juwono yakni Linggawati Oetomo yang juga sebagai owner tidak ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres beralasan karena Linggawati Oetomo memiliki batasan tugas yang berbeda di Ayuterra Resort.

“beda pembagian tugasnya, karena bagian ijin segala macam sudah dicantumkan saudara Vincent selaku owner sekaligus General Manager dari Ayuterra Resort,” ujarnya.

Dari pasal yang disangkakan, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Tim Kejati Kembali Tidak Hadir, Pra Peradilan Dua Tersangka Staf Kasus Dana SPI Unud Ditunda

Kapolres Widiada menambahkan, meski telah menetapkan dua tersangka, tidak menutup kemungkinan penyidik dapat menetapkan tersangka lain atas perkembangan dari kasus ini.

“bisa kita panggil kembali, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” imbuhnya.

Diketahui peristiwa jatuhnya lift Ayuterra Resort di Ubud terjadi pada 1 September 2023.  5 karyawan resort didapati meninggal dunia setelah menaiki lift menuju lantai atas dan terhempas ke jurang dengan kedalaman hampir 100 meter. Dari keterangan ahli, putusnya tali sling inclinator Ayuterra Resort diakibatkan karena kelebihan beban. (kbh1)

Related Posts