October 24, 2025
Pendidikan Peristiwa

Pelaku Ucapan Nirempati atas Kematian Timothy Tunggu Sanksi Final Rekomendasi Tim Satgas PPKPT

Denpasar–kabarbalihits

Universitas Udayana (Unud) menurunkan Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) untuk melakukan pendalaman kasus dan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga mengucapkan komentar nir empati pasca meninggalnya mahasiswa semester VII Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, Timothy Anugerah Saputra, yang diduga terjatuh dari lantai 4 Gedung FISIP Unud pada 15 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, menanggapi maraknya isu dan unggahan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebut, beberapa mahasiswa yang diduga melakukan ucapan nir empati telah dipanggil dan diperiksa oleh tim Satgas PPKPT sejak Jumat, 17 Oktober 2025.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah muncul dugaan adanya perundungan terhadap almarhum pasca kematiannya oleh sejumlah mahasiswa.

Untuk mempercepat penanganan, Satgas PPKPT juga didukung oleh tim pencari fakta yang melibatkan unsur ahli hukum dan psikolog.

“Tim ini bertugas mengumpulkan serta menelaah data, termasuk aspek psikososial almarhum. Diharapkan hasil kerja mereka dapat menjadi dasar bagi Satgas PPKPT dalam menyusun rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas terhadap seluruh pelaku ucapan nir empati,” ujar Dewi Pascarani bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud, Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, S.P., M.Agr., dan Dekan FISIP Unud, Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., saat konferensi pers di Aula Gedung Pascasarjana Unud, Senin (20/10/2025).

Pada tahap awal, Unud telah menjatuhkan sanksi berupa penilaian “tidak baik” terhadap kemampuan soft skill bagi sejumlah mahasiswa pelaku. Namun, Dewi menegaskan, sanksi tersebut belum bersifat final. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Rektor Unud berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.

Baca Juga :  CCTV Lantai 4 Rusak, Polisi Sebut Kecil Kemungkinan Kematian Timothy Korban Bullying

“sanksi akhir akan ditentukan setelah tim memastikan sejauh mana dampak perbuatan para pelaku dan bentuk pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, terdapat enam mahasiswa FISIP yang diduga menjadi pelaku ucapan nir empati, sementara jumlah mahasiswa dari fakultas lain belum terkonfirmasi secara pasti.

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian Satgas PPKPT yang turut melibatkan ahli bahasa untuk menilai apakah ucapan-ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perundungan.

“kita sedang memastikan apakah ucapan itu termasuk kategori perundungan atau pelanggaran etika. Jika terbukti berat, sanksi maksimalnya bisa berupa pemberhentian dari universitas,” tegasnya.

Selain itu, Unud juga tengah membahas sanksi bagi tiga tenaga koas (co-assistant) yang dikembalikan oleh RS Prof. Ngoerah, dan memastikan akan memberikan tindakan disiplin yang proporsional.

Menanggapi isu lain yang beredar di media sosial, Dewi Pascarani membantah kabar yang menyebutkan kematian almarhum dipicu tekanan dalam penyusunan skripsi. Ia menegaskan, hasil klarifikasi dengan dosen pembimbing menunjukkan proses penyusunan skripsi berjalan lancar dan baru berlangsung sekitar 20 hari.

“almarhum sangat komunikatif dan dosen pembimbing selalu mengakomodasi topik yang diajukan. Tidak ada catatan maupun keluhan dari almarhum selama proses bimbingan,” ungkapnya.

Dewi pun meminta publik untuk menahan diri, tidak berspekulasi, serta memberi ruang bagi tim yang tengah bekerja mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. (kbh1)

Related Posts