
RSUP Ngoerah Pastikan Otopsi Jenazah Byron Sesuai SOP, Bantah Isu Pencurian Organ
Denpasar-kabarbalihits
RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar, menegaskan bahwa proses otopsi terhadap jenazah warga negara Australia, Byron James Dumschat, telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan keluarga korban melalui kuasa hukumnya yang mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penyelidikan kematian Byron di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025. Salah satu yang dipersoalkan adalah organ jantung korban yang disebut sempat ditahan pihak rumah sakit saat jenazah dipulangkan ke Australia pada Juli 2025.
Direktur Medik, Keperawatan, dan Penunjang RSUP Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS, menegaskan otopsi yang dilakukan pada 4 Juni 2025 merupakan otopsi forensik atas perintah penyidik Polsek Kuta Utara.
“Secara teknis, otopsi dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Dalam prosedur otopsi, organ tubuh maupun sampel jaringan dan cairan dapat diambil untuk pemeriksaan mikroskopis, patologi anatomi, maupun analisis toksikologi bila ada indikasi,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).
Ia menerangkan, khusus pada kasus tertentu organ jantung perlu diangkat secara utuh karena mendeteksi kelainan jantung membutuhkan analisis yang lebih kompleks dan memakan waktu hingga satu bulan. Karena itu, jenazah Byron terlebih dahulu dipulangkan ke Australia, disusul kemudian dengan organ jantung setelah pemeriksaan selesai.
“Jadi jenazah beliau dikirim duluan, kemudian jantung menyusul setelah pemeriksaan patologi tuntas. Ini murni persoalan prosedur, bukan hal lain,” tegasnya.
Dr. Darmajaya menampik keras isu pencurian organ tubuh di RSUP Prof. Ngoerah. Ia menegaskan rumah sakit tidak pernah melakukan praktik tersebut, terlebih RSUP Prof. Ngoerah tidak memiliki fasilitas transplantasi jantung.
“Tidak ada kepentingan apa pun, karena RSUP Prof. Ngoerah hingga kini tidak menyelenggarakan layanan transplantasi jantung. Jadi tuduhan itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Kepala Instalasi Forensik RSUP Prof. Ngoerah, Dr. Kunthi Yulianti, Sp.F, menambahkan, pengambilan organ jantung serta durasi pemeriksaan sudah diketahui keluarga korban dan pihak Konsulat Australia sejak awal. Menurutnya, masalah itu telah diselesaikan pada Juli 2025.
“Pada Juli kami sudah menjelaskan kepada keluarga dan pihak konsulat, dan organ jantung juga sudah dikembalikan. Jadi kami cukup heran kenapa isu ini kembali mencuat pada September,” ungkapnya.
Dokter forensik RSUP Prof. Ngoerah lainnya, dr. Nola Margaret Gunawan, menegaskan hasil pemeriksaan sudah sepenuhnya diserahkan kepada penyidik, termasuk mengenai organ jantung yang menyusul dikirim setelah pemulangan jenazah.
“Itu semua sudah tercatat dalam laporan otopsi, dan penyidik sudah mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Pihak rumah sakit juga menegaskan keterbukaan untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun keluarga korban bila diperlukan guna memperjelas hasil pemeriksaan. (kbh1)


