November 17, 2025
Hukum

Diduga Jadi Provokator Saat Paruman Desa Adat Bugbug, Dua Warga Dilaporkan ke Polda Bali

Denpasar – kabarbalihits

Kelihan Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST, didampingi Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH serta sejumlah prajuru, Senin 22 September 2025 mendatangi SPKT Polda Bali untuk melakukan pelaporan berkaitan dengan tindakan penghasutan dan pengrusakan pada Paruman Agung Pengadegan Kelihan Desa Adat Bugbug periode 2025 – 2030 di Wantilan Desa Adat Bugbug Minggu 21 September 2025.

Dengan bukti laporan nomor STTP/B/668/IX/2025/SPKT/Polda Bali, Senin 22 September 2025. Dalam laporan tersebut tertera terjadinya tindakan pidana melakukan penghasutan atau provokasi di muka umum dan pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP dan 170 KUHP dengan korban Krama Adat Bugbug.

Kericuhan diduga akibat dipicu adanya kubu yang tidak sepakat atas hasil Paruman Agung atau rapat penetapan pengurus dan Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025-2030.

Ketegangan muncul antara kelompok pendukung petahana dengan kelompok yang menolak incumbent sebagai Kelian Desa Adat Bugbug.

Kericuhan dalam paruman agung hendak menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025-2030

Video di sejumlah media sosial beredar luas, warga yang mengikuti paruman diwarnai aksi saling dorong, hingga membuat aparat gabungan dipimpin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, dibantu personel Brimob Polda Bali dan TNI turun tangan. Namun begitu, situasi berakhir secara kondusif.

“Saat penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug selesai, di sana muncul gerombolan orang melakukan perbuatan anarkis, mengancam, dengan cara memaksa masuk ke wantilan, lalu merusak tempat pelaksanaan pengadegan. Dirusak seperti meja, tempat rapat, baner, hingga sound system di sabotase. Intinya kita saat itu sudah selesai melakukan penetapan pengadegan Kelihan Desa Adat Bugbug, periode 2025-2030,” ujar pelapor I Nyoman Purwa Arsana, ST.,

Baca Juga :  Di Bangli dan Badung Merapat Ke PDI P, Demokrat Ubah Peta Politik Pilkada Bali

Ditegaskan Purwa Arsana bahwa laporan ke SPKT ke Polda Bali terhadap inisial GPA dan KAA, yang diduga melakukan pengiringan dan provokasi terhadap masyarakat untuk membuat kericuhan.

“Kami melaporkan ke SPKT Polda Bali dua inisial nama dilaporkan adalah GPA dan KAA. Keduanya diduga melakukan provokasi terhadap massa untuk melakukan tindakan anarkis, sehingga masyarakat mengalami rasa ketakutan, Pakis, hingga para Prajuru Desa Adat Bugbug mengalami trauma,” tegasnya.

Konon diketahui, agenda penting paruman telah berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam perarem pengadegan Kelian Desa dan Prajuru, yang telah memperoleh nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali.

Paruman Agung yang menjadi forum penetapan berlangsung lebih awal, dimulai Pukul 08.30 Wita. Percepatan paruman dilakukan karena adanya gangguan dari sekelompok pihak yang mencoba membuat kegaduhan. Kendati demikian, jalannya Paruman Agung tetap berlanjut dan menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug masa bakti 2025–2030.

Setelah penetapan, struktur organisasi keprajuruan dibacakan langsung oleh Kelian Desa terpilih dan mendapat persetujuan penuh dari anggota Paruman Agung yang hadir. Agenda ini turut dihadiri ribuan krama dan prajuru Desa Adat Bugbug.

“Paruman di Desa Adat Bugbug adalah paruman yang legal, di mana atas perintah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini juga sesuai perarem kita di Desa Adat Bugbug, yang sudah disobyah-kan dan mendapatkan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali,” kata Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Adi Susanto atau Jro Ong.

Baca Juga :  Jubir Jelaskan Kasus Sengketa Aset Unud yang Melibatkan Prof Bakta

Lanjut Jro Ong, diduga oleh sekelompok orang paruman yang diselenggarakan dinilai ilegal. Hal itu karena ada surat dari MDA Provinsi Bali, tertanggal 18 September 2025, yang meminta penundaan terkait pelaksanaan pegadegan.

“Diketahui sebelumnya pada tanggal 17 September 2025, MDA Bali diduga didatangi oleh sekelompok orang mendatangi untuk mengintimidasi hingga memperkusi Bandesa Agung MDA Bali. Tapi, karena tidak ada kaitannya, justru kami keberatan, bahwa kami sudah kirim surat untuk penolakan kami, dan tetap kami melaksanakan proses pengadegan sesuai perarem kami. Kalau kami tidak laksanakan perarem kami, artinya kami melanggar aturan,” tegasnya.

Jro Ong mengatakan apabila MDA Provinsi Bali bukan atasan dari desa adat di Bali. “Oleh karena itulah, kami sangat sayangkan ada surat terkait, sehingga surat (point 5) dimaksud, diduga dipakai acuan oleh sekelompok orang terkait untuk memprovokasi dan membuat perbuat yang tidak sesuai hukum,” bebernya.

Jika terjadi ketidaksesuain, tentu saja sekelompok orang tadi dapat melakukan proses klarifikasi ke Kertha Desa Adat Bugbug. “Jadi paruman ini sah dan sesuai perarem,” tegasnya.

Pihaknya datang ke SPKT Polda Bali, dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak anarkis dalam paruman.

“Kami laporkan dua oknum, yakni GPA dan KAA. KAA ini yang diduga anak mantan Bendesa Adat Bugbug. Laporan kami dengan Pasal 160 dengan ancaman hukuman penjara sampai 6 Tahun,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, walaupun massa berorasi dan menolak penetapan Purwa Arsana menjadi Kelian Desa Adat Bugbug, tetapi pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme hukum berlaku.

Related Posts