September 19, 2025
Pendidikan

Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum Soroti Tantangan Hukum Keluarga di Era Global dalam Orasi Ilmiah Wisuda Unwar ke-79

Denpasar-kaarbalihits

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Upacara Wisuda ke-79 Universitas Warmadewa yang dirangkaikan dengan Puncak Dies Natalis ke-41 Unwar, di The Meru, Sanur, Rabu (17/9).

Orasi ilmiah yang disampaikan bertajuk “Masa Depan Hukum Keluarga di Era Global: Tantangan Yuridis dari Kemajuan Sains dan Teknologi”. Dalam paparannya, Sujana menyoroti perubahan besar yang dibawa oleh kemajuan sains dan teknologi informasi pada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum keluarga atau rumah tangga.

Menurutnya, fenomena-fenomena baru seperti perkawinan digital, perkawinan transnasional, teknologi reproduksi buatan, serta pengasuhan berbasis digital semakin marak terjadi, namun sistem hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasinya.

“Dalam hukum keluarga, keluarga yang sah lahir dari perkawinan yang sah. Namun, di era global saat ini, pemaknaan atas perkawinan sah justru menimbulkan dilema ketika memanfaatkan teknologi dan informasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik perkawinan secara online yang kini mulai muncul. Dalam beberapa kasus, satu pasangan berada di luar negeri dan pasangan lainnya berada di Indonesia, namun tetap melangsungkan upacara pernikahan secara virtual. Menurut Sujana, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keabsahan perkawinan tersebut, karena secara hukum perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ketika pelaksanaan perkawinan dilakukan secara daring, timbul dilema hukum apakah perkawinan itu sah atau tidak. Ini berimplikasi pada kedudukan hukum dalam rumah tangga, termasuk status anak dan harta bersama,” tegasnya.

Lebih jauh, Sujana juga menyoroti kemajuan dalam bidang sains dan teknologi kedokteran yang menciptakan tantangan baru dalam hukum keluarga, seperti program bayi tabung, donor sperma, dan praktik ibu pengganti (surrogacy).

Baca Juga :  Diterima Nyoman Satria, Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Kunjungi DPRD Badung

“Sekarang orang bisa memilih donor sperma dari individu yang memiliki kecerdasan tinggi atau fisik yang menarik agar anaknya lahir sesuai keinginan. Bahkan ada yang menyewa rahim kepada ibu pengganti karena pasangan tidak bisa mengandung. Semua itu hingga kini belum diatur secara jelas dalam hukum keluarga kita,” jelasnya.

Menurut Sujana, perkembangan teknologi kedokteran dan informasi yang begitu pesat ini menimbulkan dampak sosial, budaya, dan moral yang sulit dikendalikan jika tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai.

“Terobosan-terobosan ini belum dijangkau oleh hukum. Tantangan yang dihadapi hukum keluarga saat ini sangat berat karena perkembangan teknologi yang masif sering kali melampaui batas norma agama, adat, dan budaya,” tandasnya.

Melalui orasi ilmiah ini, Sujana mengajak seluruh akademisi dan praktisi hukum untuk mulai merumuskan regulasi yang adaptif agar hukum keluarga di Indonesia dapat tetap relevan dalam menghadapi kemajuan sains dan teknologi di era global.(kbh2)

Related Posts