
Polda Bali Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal
Denpasar–kabarbalihits
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal di wilayah Bali. Tiga pria asal Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengedarkan ribuan tablet tanpa izin edar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 4.000 butir obat keras daftar G jenis tablet berlogo Y dan DMP.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, menjelaskan penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda pada 12–14 September 2025.
Ketiga tersangka yakni BJR (21), residivis asal Jember yang ditangkap di kawasan By Pass Ngurah Rai, Kuta, kemudian EW (24), asal Jember ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat dan MAF (25), warga Pasuruan yang dibekuk di Jalan Taman Sari, Kelan, Kuta, Badung.
Hasil penyelidikan mengungkap, pasokan obat diperoleh dari seorang pemasok bernama Rohan di Jember yang bertransaksi melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, tablet putih berlogo Y mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sedangkan tablet kuning berlogo DMP mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per butir.
“Obat ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping seperti pusing, mengantuk, hingga gangguan konsentrasi yang berisiko memicu kecelakaan maupun perilaku berbahaya,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta, saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selain ribuan tablet, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kini, ketiganya ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya tablet Y dan DMP, serta segera melapor jika menemukan praktik penjualan obat mencurigakan. (kbh1)


