October 24, 2025
Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU Pendem, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Oknum Wartawan

Jembrana-kabarbalihits

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha Hj. Dewi Supriani, SH.,MH yang melibatkan oknum wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU Sofyan Heru menegaskan bahwa dakwaan terhadap I Putu Suardana dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers. Menurutnya, berita yang dipersoalkan dalam kasus ini tidak ditujukan untuk kepentingan umum.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan sama sekali bukan produk pers, karena berita yang diadukan bukan untuk kepentingan umum,” ujar Sofyan Heru saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim, Jumat (29/8).

Ia menambahkan, terdakwa dijerat dengan Surat Dakwaan Tunggal Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan demikian, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dijadikan dasar eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa dinilai tidak relevan.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa PN Negara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dugaan tindak pidana terjadi di kantor PT Citra Nusantara Nirmedia (CMN), Jalan Kapuas Nomor 13, Kelurahan Sangkuragung, Kecamatan Jembrana, yang masuk dalam wilayah hukum PN Negara.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak termasuk materi eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHAP. Alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” tegasnya.

Dalam eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satunya terkait penggolongan perkara yang oleh JPU diregistrasikan sebagai tindak pidana umum, padahal dalam penetapan PN Negara (Nomor: 70/Pid.Sus/2025/PN Nga) perkara tersebut masuk kategori pidana khusus (Pidsus).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Selain itu, penasihat hukum juga menilai dakwaan tidak lengkap karena tidak mencantumkan keterangan ahli dari staf Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa. (r)

Related Posts