October 28, 2025
Hukum Kriminal

LPG 3 Kg Diburu Warga, Malah Dioplos Jadi 12 Kg di Kuta Utara

Denpasar-kabarbalihits

Di tengah kelangkaan LPG 3 Kg yang membuat warga Bali resah, Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kuta Utara, Badung. Seorang pria berinisial SA alias Simin (39) ditangkap bersama puluhan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan oplosan.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan 82 tabung LPG 3 Kg kosong, 12 tabung LPG 12 Kg berisi, 2 tabung LPG 12 Kg kosong, serta belasan pipa besi dan peralatan pengoplosan. Pelaku juga menggunakan mobil pickup Suzuki Carry untuk mengangkut tabung-tabung tersebut.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta pada konferensi pers Rabu (27/8/2025) mengungkapkan, pelaku SA membeli LPG 3 Kg seharga Rp 23 ribu per tabung dari seseorang berinisial LCR di daerah Sangeh. Gas dari tabung subsidi itu lalu dipindahkan ke tabung 12 Kg, yang kemudian dijual ke warung-warung di sekitar Kuta Utara seharga Rp175 ribu per tabung.

Praktik haram ini sudah dijalankan sejak 2023, dengan keuntungan mencapai Rp10 juta per bulan. Polisi juga menemukan es batu di lokasi, yang diduga dipakai untuk mempercepat proses pemindahan gas.

Aksi SA terbongkar setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali memergokinya sedang bolak-balik mengangkut tabung gas dari rumahnya di Jalan Seminari I, Kuta Utara, Selasa (26/8/2025) pagi. Saat diperiksa, SA mengaku baru selesai mengoplos gas menggunakan pipa besi.

“disebelah tabung gas tersebut terdapat es batu yang berserakan, petugas menginterogasi SA dan ia mengakui bahwa baru saja selesai melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG,” ungkapnya.

Pelaku diduga melakukan praktik pengoplosan gas dengan motif untuk memperoleh keuntungan dari BBM bersubsidi yang disediakan Pemerintah.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 8401 AF, 82 tabung gas LPG 3 Kg kosong,12 tabung gas LPG 12 Kg berisi, hasil pemindahan dari LPG ukuran 3 Kg, 2 tabung gas LPG 12 Kg kosong, 14 pipa besi masing-masing panjang ±15 cm,1 buah palu besi, 1 alat congkel seal tabung gas LPG, 1 kantong plastik berisi seal tabung gas LPG, 1 kantong plastik berisi segel tabung gas LPG dan 2 karung warna biru.

Baca Juga :  Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Di Rutan Polda Bali

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ditegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus pengoplosan gas LPG ini, guna memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang berupaya mencari keuntungan pribadi dari barang subsidi masyarakat.

“tidak berhenti disini saja, Ditreskrimsus Polda Bali akan terus melakukan kegiatan penyelidikan sehingga memastikan bahwasanya gas LPG yang ada di Bali tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat mengambil keuntungan dari margin antara harga subsidi dengan non subsidi,” tegasnya. (kbh1)

Related Posts