
Keuntungan Oplos Gas LPG 10 Juta per Bulan, Pelaku Belikan Mobil Pickup
Denpasar-kabarbalihits
Barang bukti berupa satu unit mobil pickup Suzuki Carry putih yang dipakai untuk mengangkut tabung-tabung gas LPG oleh pelaku inisial SA (39) ternyata hasil keuntungan dari mengoplos gas LPG sejak 2023, dengan keuntungan mencapai Rp10 juta per bulan.

Hal itu terungkap saat pelaku tunggal pengoplos SA alias Simin diintrogasi polisi usai mengoplos gas menggunakan pipa besi di rumahnya, Jalan Seminari I, Kuta Utara, Selasa (26/8/2025) pagi.
Kasubdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. menyampaikan, pelaku SA melakukan praktik pengoplosan Gas LPG seorang diri dan selalu berpindah-pindah. Alasan itu yang membuat petugas baru dapat menangkap pelaku yang telah menjalankan bisnisnya sejak 2023.
Kemudian keuntungan SA yang mencapai Rp 10 juta per bulan dari mengoplos gas tersebut dimanfaatkan untuk membeli 1 unit mobil pickup Suzuki Carry sebagai operasional mengangkut tabung-tabung gas LPG.
“mobil yang bersangkutan punya sendiri, jadi pendapatan dia hasil kejahatan pengoplosan gas selama sebulan 10 juta dia pakai beli mobil sendiri ,” jelas Kompol Yusak Agustinus Sooai, Rabu (27/8/2025).
Dalam praktik pengoplosan ini dilakukan secara otodidak, dimana pelaku SA membeli LPG 3 Kg seharga Rp 23 ribu per tabung dari seseorang berinisial LCR di daerah Sangeh. Gas dari tabung subsidi itu lalu dipindahkan ke tabung 12 Kg, yang kemudian dijual ke warung-warung di sekitar Kuta Utara seharga Rp 175 ribu per tabung. Saat ini polisi tengah mendalami keterkaitan SA dengan LCR.
“apakah LCR seorang agen atau apa masih didalami, jika menemukan tindak pidana penyalahgunaan gas maka kita akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan di tengah kelangkaan LPG 3 Kg di Bali. Polda Bali memastikan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi dari barang subsidi masyarakat.
Selain barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna putih bernopol DK 8401 AF, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti, 82 tabung gas LPG 3 Kg kosong,12 tabung gas LPG 12 Kg berisi, hasil pemindahan dari LPG ukuran 3 Kg, 2 tabung gas LPG 12 Kg kosong, 14 pipa besi masing-masing panjang ±15 cm, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (kbh1)


