October 1, 2025
Hukum

1,5 Tahun Menunggu, Kasus Dewi Supriani vs Putu Suardana Akhirnya Disidangkan

Jembrana-kabarbalihits

Setelah penantian sekitar satu setengah tahun, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jembrana akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sidang perdana berlangsung pada Selasa (12/8/2025) siang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru membacakan surat dakwaan. Terdakwa Putu Suardana hadir di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa.

Dari pihak pelapor, hadir langsung pemilik SPBU yang juga saksi korban, Hj. Dewi Supriani, SH.,MH atau yang akrab disapa Anik Yahya, didampingi kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Putu Suardana diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini bermula pada Mei 2024, saat Dewi Supriani melaporkan Suardana atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media daring.

Menurut pihak pelapor, berita tersebut berisi tuduhan yang tidak benar dan berdampak pada nama baik keluarga serta usaha yang dikelolanya di Jembrana.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, menyatakan bahwa pemberitaan yang menjadi pokok perkara merupakan bagian dari kerja jurnalistik karena memiliki narasumber dan memuat upaya konfirmasi. Ia menegaskan bahwa terdakwa telah memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak pelapor.

“Seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong penggunaan hak jawab. Tapi karena perkara sudah berjalan, minggu depan kami akan ajukan eksepsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Yudisium 135 Lulusan, Fakultas Farmasi Unmas Denpasar Akan Buka Program Studi Profesi Apoteker

Sementara itu, Dewi Supriani menyambut baik dimulainya persidangan. Ia berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi keluarganya.

“Selama ini saya merasa dituduh hal-hal yang tidak benar, yang membuat keluarga saya malu. Semoga perkara ini cepat selesai agar kami bisa fokus pada usaha kami di Jembrana,” ucapnya.

Kuasa hukum Dewi, Donatus Openg, menekankan pentingnya profesionalisme wartawan, termasuk kewajiban melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita dan menghormati hak jawab narasumber.

“Terkait hak jawab, sudah kami ajukan saat somasi. Dari dua somasi yang kami layangkan, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf, dan itu tertuang dalam jawabannya. Jadi kalau dibilang kami tidak mau menggunakan hak jawab, itu tidak benar,” tegasnya.

Sidang perdana ini menandai dimulainya proses panjang untuk mencari keadilan bagi kedua belah pihak. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan minggu depan dengan rencana pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (r)

Related Posts