
Polda Bali Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan oleh Geng WNA Rusia, Diduga Terlibat Puluhan Kejahatan Lain
Denpasar-kabarbalihits
Tim Resmob Polda Bali menangkap 4 pelaku atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan terhadap seorang warga negara Rusia bernama Roman Smeliov yang terjadi di kawasan Jimbaran, Badung.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (1/8/2025), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, aksi kejahatan ini melibatkan dua pria berkewarganegaraan Rusia serta dua WNI yang diduga sebagai kaki tangan.
Mereka diantaranya Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) dibantu oleh dua oknum petugas Imigrasi berinisial EE (24), pria asal Jakarta, dan YB (24), perempuan asal Magelang. Keempatnya melakukan pemerasan dengan modus penculikan, penganiayaan, dan ancaman deportasi terhadap korban.
Kejahatan ini dilakukan atas perintah seseorang inisial GG berkebangsaan Rusia yang saat ini buron. Dimana GG bertemu EE untuk mengutarakan maksud mencari sasaran inisial R yang katanya memiliki hutang dan menipu sebesar Rp 2,3 miliar.
Kemudian EE mencari profil dan lokasi sasaran dengan iming-iming imbalan operasional senilai Rp 3 juta dari GG. Namun jika berhasil menemukan uang Rp 2 miliar lebih tersebut dijanjikan akan dibagi.
“setelah mendapat informasi lokasi sasaran, E kemudian menghubungi I V dan I S untuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkap Kapolda Daniel.
Dalam aksinya pada 10 Juli 2025, keempat pelaku menuju lokasi Perum Sakura 1 Blok E No. 10 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saat itu sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di ruang tamu mendapati beberapa orang asing sudah berada di dalam rumah. Dua orang langsung menyerang korban dengan menjambak lehernya menggunakan lakban dan memukulinya hingga hidung korban berdarah.
Setelah menyadari korban bukan target utama, pemukulan dihentikan. Tak lama kemudian, datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas imigrasi. Mereka memaksa korban membuka ponselnya, mengambil data pribadi, dan memfoto paspornya. Korban juga diinterogasi mengenai uang senilai USD 150.000 milik seseorang bernama R, disertai ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama atau melapor ke polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan akhirnya melapor ke SPKT Polda Bali.
Atas laporan itu, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada 18 Juli 2025, tim memperoleh informasi kendaraan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memantau pergerakan para pelaku hingga terdeteksi berada di wilayah Mandalika, Lombok Tengah.
Setelah penyisiran selama beberapa hari, pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, dua pelaku berhasil diamankan di Resto Munchiez dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.
Kemudian sejumlah barang bukti disita dari korban maupun pelaku, diantaranya, Lakban, helm, handuk dan kain serbet yang berlumuran darah milik korban. Pakaian, helm, sepeda motor Yamaha XMAX, dan beberapa unit ponsel milik para pelaku. Termasuk handphone milik oknum petugas EE yang turut membantu aksi kejahatan.
Menurut Kapolda Bali, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain kasus ini, dipaparkan hasil penyidikan dan scientific crime investigation juga mengungkap dugaan jaringan geng asal Rusia yang terlibat di 27 TKP kejahatan lain di Bali, baik dengan motif pemerasan dan perampokan dengan modus penculikan dan penganiayaan. peredaran narkoba, prostitusi WNA, termasuk pencucian uang melalui transaksi crypto. Dari hasil kejahatan itu masing-masing pelaku mendapat ratusan juta rupiah.
“di 27 TKP tersebut dibagi menjadi 3 kategori, pertama ada 6 TKP di bulan Maret sampai Juli 2025 di wilayah Jimbaran, Tibubeneng, Canggu, Legian dan Kuta. Kedua pengembangan bertambah di 7 TKP sekitar Januari sampai Maret 2025, daerah Badung dan Denpasar. Ketiga, sebanyak 14 TKP di daerah Denpasar pada Januari sampai Juli 2025. Didapat hasil dibagi rata masing-masing sekitar ratusan juta rupiah,” papar Kapolda.
Sejumlah korban WNA yang melaporkan kasus ini disebut telah kembali ke negaranya, namun Polda Bali saat ini masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan memetakan jaringan kejahatan yang diduga telah beroperasi di berbagai lokasi di Bali.
“dan melakukan pengejaran terhadap pelaku GG yang diduga otak dari semuanya dan proses hukum selanjutnya,” imbuh Kapolda. (kbh1)