
Studi Tiru ke Pemprov, Bawaslu Bali Perkuat Pengelolaan JDIH
Denpasar – kabarbalihits
Bawaslu Provinsi Bali terus memperkuat peran kelembagaannya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. Salah satunya, lewat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Upaya itu diwujudkan melalui studi tiru ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Selasa (29/7/2025), guna mendalami pengelolaan sistem informasi hukum yang terpadu dan terbuka bagi publik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dalam sambutannya menyebut, peran Bawaslu bukan semata-mata soal pengawasan pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu punya tanggung jawab mengawal demokrasi melalui pendidikan politik masyarakat dan penguatan literasi hukum.
“Tugas kami ke depan makin kompleks. Kami harus mengantisipasi persaingan yang semakin ketat antara para calon nantinya, apalagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terus bergerak maju. Karena itu, JDIH menjadi instrumen penting dalam mendukung kerja-kerja pengawasan kami,” jelas Sutrawan.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu tidak hanya bersandar pada undang-undang kepemiluan semata, tetapi juga membutuhkan referensi regulasi lain, seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali, Peraturan Gubernur, hingga produk hukum sektoral lain yang relevan.
“Karena itu kami merasa perlu belajar dari Biro Hukum Pemprov Bali. Kami ingin memahami bagaimana tata kelola JDIH dilakukan di sini, mulai dari pengelolaan artikel hukum, perpustakaan digital, hingga integrasi dengan program Bali Satu Data,” lanjutnya.
Kehadiran rombongan Bawaslu Bali disambut hangat Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum, Luh Gede Aryani Koriawan. Dalam sambutannya, ia menyambut baik langkah Bawaslu Bali yang dinilai sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
“Akses terhadap produk hukum adalah hak dasar masyarakat yang wajib difasilitasi. Maka kami tentu sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan Bawaslu, termasuk dalam penyediaan informasi hukum dan regulasi terkini,” terang Aryani.
Lebih lanjut, Sutrawan menegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar kebutuhan administratif. Ia menyebut, ke depan JDIH harus mampu menjangkau masyarakat luas, dengan menampilkan konten hukum yang aktual, mudah diakses, dan kontekstual.
“Tujuan akhirnya jelas, kami ingin memastikan bahwa informasi hukum yang dimiliki Bawaslu dapat tersampaikan secara efektif ke masyarakat. Sebab keterbukaan hukum adalah pondasi penting dalam penguatan demokrasi,” tandasnya. (r)


