June 27, 2025
Politik

Polemik PDPB, Ariyani Tegaskan: Setiap Nama di DPT Harus Sah Secara Konstitusional

Denpasar – kabarbalihits

Ditengah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), isu akurasi data pemilih acapkali menjadi perhatian utama. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk secara aktif melakukan validasi terhadap dua elemen krusial : pemilih yang telah meninggal dunia dan mereka yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri.

Instruksi ini ditegaskan dalam rangka menjaga integritas daftar pemilih tetap (DPT) yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkeadilan. “Validasi bukan sekadar administratif, melainkan bentuk tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa setiap suara yang sah benar-benar milik warga negara yang memiliki hak konstitusional,” tegas Ariyani pada ruang daring, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, potensi kekeliruan data pemilih dapat menjadi indikasi awal demokrasi yang tidak sehat. Lanjutnya, harus ada ketegasan dalam menindaklanjuti status pemilih yang seharusnya tidak lagi tercantum maupun sebaliknya. Pemilih yang telah wafat atau yang menjadi anggota TNI/Polri, dua kategori yang secara hukum kehilangan hak pilih, harus segera dihapus melalui mekanisme yang transparan dan terverifikasi.

“Setiap nama yang tercantum dalam daftar pemilih adalah suara yang berdaulat. Maka kita tidak boleh membiarkan daftar itu ternodai oleh kesalahan, kelalaian, atau bahkan manipulasi,” pungkas Ariyani.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip inklusivitas dalam pemilu, bahwa hak pilih tidak hanya harus dijamin, tetapi juga dilindungi dari penyalahgunaan. Dalam hal ini, ketidaksinkronan data administrasi dengan faktual justru bisa mereduksi nilai suara dari pemilih yang sah.

Sejarah panjang pemilu Indonesia menunjukkan bahwa persoalan data pemilih merupakan titik lemah yang kerap berulang. Mulai dari data ganda, NIK tidak valid, hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap tercantum dalam daftar maupun sebaliknya, telah menimbulkan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang merugikan keadilan pemilu.

Baca Juga :  Sebelas Ekpresi Budaya Tradisional Komunal di Badung Terima Sertifikat

Kondisi ini diperparah oleh belum terintegrasinya data kependudukan secara menyeluruh dengan daftar pemilih hasil pemutakhiran, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui status administrasi kependudukan, serta berbagai sebab teknis lainnya. (r)

Related Posts