
Kanwil BPN Bali Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Bahas Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up
Denpasar – kabarbalihits
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terkait keberadaan bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up, yang dinilai telah menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan pesisir.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Pertemuan dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Bali, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan pesisir.
Dalam pembahasan rapat, Komisi I DPRD Bali menyoroti urgensi penataan kembali kawasan Pantai Bingin dan Step Up, yang belakangan marak dipadati bangunan tanpa izin dan tidak memiliki dasar legalitas pertanahan. Hal ini dinilai tidak hanya melanggar tata kelola ruang wilayah, namun juga mengancam keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir selatan Bali.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil BPN Provinsi Bali menyampaikan komitmennya dalam mendukung proses penertiban, khususnya dari aspek pendataan pertanahan. “Kami siap bersinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam proses penanganan ini. Pendekatan kolaboratif sangat penting agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan secara menyeluruh,” ujar Kepala Kanwil BPN Bali.
Kanwil BPN Bali juga menegaskan kesiapannya dalam memberikan data dan dukungan teknis guna menelusuri status lahan dan hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bangunan liar tersebut. Hal ini menjadi krusial agar langkah penertiban yang diambil nantinya dapat dilandasi oleh ketentuan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik baru.
Koordinasi lintas sektor ini diharapkan menjadi awal dari upaya penataan kawasan pesisir yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, mengingat kawasan Pantai Bingin dan Step Up merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan ekonomi tinggi yang perlu dijaga bersama.
Dengan semangat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga vertikal seperti BPN, penataan ruang di kawasan pesisir diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. (r)


