
BNNP Bali Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Jalan Taman Pancing
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggeledah rumah tersangka pengedar narkoba jenis sabu di jalan Taman Pancing Timur, Gang Lembu Sora 2, Denpasar, pada Senin sore (23/6/2025).

Di rumah tersangka, tim BNNP Bali hanya menemukan dua buku yang diduga berisikan catatan hasil transaksi narkoba.
Penyidik Ahli Madya Bid. Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro mengatakan, tersangka HS ditangkap jajaran BNNP Bali saat akan mengambil paket narkoba jenis sabu seberat hampir satu kilogram, di Jalan Badak Agung 14, pada Juni lalu. HS mengaku mengambil paket narkoba dalam jumlah cukup besar tersebut atas perintah seseorang yang dipanggil bos.
Dari hasil pengembangan, kemudian BNNP Bali melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS, di jalan Taman Pancing Timur Gang Lembu Sora 2, pada Senin sore, yang diduga sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan “Spiderman Reborn”.
“yang bersangkutan hanya memanggil bos saja. Dalam handphone-nya ada Spider Reborn, tapi sejauh ini belum ditemukan siapa yang dimaksud bos-nya itu,” kata Tri Kuncoro.
Penggeledahan secara manual dilakukan di seluruh sudut ruangan rumah secara detail. Petugas juga melibatkan anjing pelacak untuk mencari barang bukti narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas hanya menemukan buku catatan milik tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan tersangka.
“buku ini dicurigai hasil transaksi penjualan,” jelasnya.
Selanjutnya penyidik akan mendalami kasus ini lebih lanjut, untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “Spiderman Reborn”, serta mengawal proses hukum agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (kbh1)


