
3 Pelaku Penembakan di Villa Ditangkap, Kabur ke Luar Negeri Gonta Ganti Kendaraan
Badung-kabarbalihits
Pelaku penembakan yang menewaskan satu warga negara Australia di Villa Casa Santisya, jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, yang terjadi Sabtu lalu (14/6/2025) berhasil diamankan tim gabungan Polda Bali pada Rabu (16/6/2025).
Polisi menangkap 3 pelaku yang kabur keluar Bali di lokasi berbeda, beserta sejumlah barang bukti kendaraan yang digunakan untuk kabur oleh para pelaku.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 pelaku penembakan di villa Casa Santisya dan telah diserahkan pada Selasa malam (17/6/2025).
Ketiganya yang merupakan warga negara Australia ditetapkan dan diyakini sebagai tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan, dan bukti yang dikumpulkan penyidik. Mereka diantaranya bernama Darcy (37), Tupou (37) dan Coskunmevlut (23).
“warga negara Australia sesuai dengan paspor, ketiganya,” kata Kapolda Bali, di Polres Badung, Rabu (18/6/2025).
Pada kasus ini ketiga tersangka disebut sebagai eksekutor penembakan. Namun rencana penembakan di villa dipersiapkan oleh tersangka Darcy.
Diketahui setelah kejadian penembakan di villa mereka kabur keluar Bali melalui jalur darat dengan cara menggonta ganti kendaraan. Awalnya menggunakan sepeda motor matic, dan dalam perjalanannya pelaku mengganti kendaraan dua kali dengan mobil berwarna putih.
Jejak pelaku yang hendak kabur ke luar negeri tercium petugas dan berhasil digagalkan. Dimana tersangka Darcy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan dua lainnya diamankan di Singapura.
“namun berhasil kita amankan tentunya dengan kerjasama Polda Bali, Polres Badung dengan Bareskrim Polri, juga kerjasama dengan imigrasi, divisi hubungan internasional, NCB Interpol, sehingga jejak yang bersangkutan bisa diamankan,” jelas Kapolda Daniel Adityajaya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa selongsong peluru, palu hammer, paspor korban, tas ransel, dan pakaian korban, termasuk 5 motor matic dan 2 mobil yang digunakan para pelaku.
Saat ini polisi terus melakukan pendalaman terhadap 3 tersangka terkait motif penembakan maupun yang lainnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (kbh1)


