
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Terima Kunjungan Kemenkum, Bahas Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih
Denpasar – kabarbalihits
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, SE., M.Si., menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, I Wayan Redana, beserta jajaran di Ruang Rapat Kepala Dinas pada Selasa (17/6/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait percepatan legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah digalakkan di seluruh wilayah Bali. Dalam pertemuan itu, pihak Kemenkum menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya tersebut, salah satunya dengan menjembatani proses penerbitan badan hukum melalui kolaborasi dengan para notaris.
“Kami siap mendukung dengan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dengan notaris, sehingga proses pengesahan badan hukum koperasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar I Wayan Redana.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyambut baik langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini dari total 716 desa/kelurahan di Bali, sebanyak 452 desa/kelurahan atau 63,13 persen telah memiliki badan hukum koperasi. Sementara 264 desa/kelurahan lainnya masih dalam proses pengesahan di tingkat notaris.
“Kami menargetkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali sudah memiliki badan hukum paling lambat tanggal 20 Juni 2025. Untuk itu, sinergi dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar target ini bisa tercapai,” kata Tri Arya Dhyana Kubontubuh.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih terus bekerja keras untuk mendorong realisasi target tersebut, sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis desa yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi demi terwujudnya koperasi yang legal dan berdaya saing di tingkat desa dan kelurahan se-Bali. (r)


