June 13, 2025
Hukum Kriminal

Polda Bali Ungkap Jaringan Penipuan Online Berkedok Love Scam Menyasar WN Amerika Serikat

Denpasar-kabarbalihits

Polda Bali menangkap 38 pelaku jaringan kasus penipuan online berkedok love scamming yang berkantor di Denpasar, Bali.

Mereka dikendalikan oleh seseorang di Kamboja dengan mengincar korban khusus warga berkebangsaan Amerika Serikat.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025) mengungkapkan, terdapat 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan kantor dari jaringan penipuan online dengan modus love scam ini. Kantor tersebut diantaranya berada di Jalan Nusa Kambangan Denpasar Barat, Jalan Nangka Utara – Tonja Denpasar Utara, Jalan Gustiwa – Peguyangan Denpasar Utara, Jalan Irawan – Ubung Kaja Denpasar Utara dan di Perumahan Swamandala Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.

Dari 5 TKP tersebut diamankan sebanyak 38 orang tersangka, dan terdapat 7 tersangka wanita.

“TKP pertama diamankan 9 orang, TKP kedua 9 orang juga, TKP ketiga 6 orang, TKP keempat 8 orang, dan TKP Ke-lima diamankan 6 orang,” ungkap Kapolda Daniel Adityajaya.

Kasus ini terungkap bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Ditressiber Polda Bali pada Senin 9 Juni 2025 dengan mendapatkan informasi adanya kegiatan mencurigakan di salah satu rumah Jalan Nusa Kambangan, dan langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan diyakini adanya kegiatan mencurigakan di rumah itu, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah, petugas menemukan 9 orang sedang melakukan aktivitas didepan komputer, yang diduga bertindak sebagai operator love scam.

Kemudian petugas menginterogasi 9 orang itu, dan mereka mengaku bekerja atas perintah oleh seorang bernama Vivi yang saat ini berada di Kamboja. Juga didapatkan informasi bahwa kelompok lainnya yang teridentifikasi love scamming beroperasi di 4 lokasi wilayah Kota Denpasar.

“kemudian tim melakukan penggeledahan pada 4 lokasi tersebut serta mengamankan para tersangka dan barang bukti. Para tersangka diamankan sebagai broadcaster atau operator yang bertugas untuk mencari target love scam,” jelas Kapolda.

Baca Juga :  Bersurat, MKKBN Minta DPRD Bali Lakukan ini Terhadap Dana Hibah FKUB Bali

Mereka ditugaskan untuk melakukan pencarian data pribadi WNA Amerika Serikat via chating personal dan tautan palsu. Sebelum melakukan pekerjaan ini, awalnya mereka direkrut dengan tawaran kerja sebagai telemarketing melalui informasi Facebook maupun info yang didapat dari temannya.

Saat di lokasi kerja, mereka bertemu dengan orang yang berperan sebagai leader bernama Brian dan Iqbal, dan baru dijelaskan sistem kerja termasuk skema gaji yang diterima.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yakni melalui akun telegram, mereka seolah olah menjadi seorang perempuan dengan menampilkan foto perempuan cantik dan data diri palsu. Hal ini dilakukan untuk mengelabui dan meyakinkan para korban khususnya menyasar warga negara Amerika Serikat.

“Selanjutnya para tersangka akan mengirimkan link telegram khusus kepada korban guna mendapatkan data pribadi korban, seperti nama lengkap, umur, alamat dan data lainnya,” terangnya.

Selain mendapatkan gaji sebesar 200 USD atau sekitar Rp 3.253.500 per bulan dalam bentuk mata uang digital (crypto), para operator akan mendapatkan bonus 1 USD per data korban.

Dari 5 TKP yang menjadi kantor love scam, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak 82 unit dan 47 unit Komputer.

Dari kejadian ini Kapolda Bali mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bali khususnya, untuk lebih bijak dan berhati hati menggunakan media sosial agar data pribadi masing-masing tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Juga diingatan untuk tidak mudah percaya terhadap akun yang tidak jelas.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Ranefli Dian Candra menambahkan, keseluruhan tersangka merupakan satu jaringan penipuan online dengan modus love scamming berada di Indonesia yang terkoneksi ke negara Kamboja.

Meski TKP berada di Bali yang beroperasi sejak November 2023, identitas yang dikantongi para tersangka adalah ber-KTP luar Bali.

Baca Juga :  Kejar WNA Pasang Nopol Tidak Sesuai Aturan, Polisi Terapkan Tilang Manual

“dari luar daerah, Jakarta, Jawa Barat, Sumatera juga ada, tidak ada Bali,” ujarnya.

Diakui, Tim Ditressiber Polda Bali tidak menemukan korban WNA di Bali yang melaporkan terkait kasus ini. Namun data yang didapat dari komputer, para korban mengarah ke warga Amerika Serikat yang diketahui dari kode sambungan kontak +1.

Dari hasil interogasi, para operator yang ada di Bali hanya bertugas memikat untuk mencari calon korban. Saat mendapatkan link data diri calon korban, para operator meneruskan ke jaringan yang ada di Kamboja.

“korbannya sendiri kami belum tahu, dari bukti komputer yang kami periksa semua data +1 semua, berarti kode Amerika Serikat. Yang pasti karena kegiatan sudah 2 tahun lebih sejak November 2023, kemungkinan korban sudah ribuan,” katanya.

Sedangkan kejahatan online yang dijalankan kemungkinan dalam bentuk bisnis, atau asmara yang berujung pemerasan. Sebab mereka menciptakan profil palsu dengan wajah model wanita dari Amerika Serikat, selanjutnya membangun arah percakapan dengan menargetkan khusus warga negara Amerika Serikat.

Selanjutnya Polda Bali berupaya berkoordinasi dengan pihak Kamboja melalui jaringan internasional interpol untuk kordinasi lebih lanjut dalam penanganan kasus penipuan online berkedok love scamming.

Para tersangka disangkakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, mengatur tentang tindak pidana terkait penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dibuat seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (kbh1)

Related Posts