Dikejar Terkait Kasus Investasi Bodong, PPATK “Kasus Yang Muncul Sekarang Hanya Sebagian Kecil”
Badung-kabarbalihits
Setelah banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia khususnya di Bali, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK tak luput dari kejaran banyak pihak, untuk diminta pertanggungjawaban. Ditemui di sela-sela kegiatannya di Jimbaran, selasa (15/3), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, dari penelusurannya selama ini masyarakat terlalu mudah diiming-imingi untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara instan.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, kasus investasi bodong yang terjadi sekarang, sebut saja binomo adalah modus serupa yang sering terjadi sejak tahun 2002 silam.
“Seperti yang saya sampaikan, kita pernah mengalami ada yang namanya Kisar, terus kemudian Langit Biru, kemudian penggandaan uang, dan banyak lagi,” ucap Ivan.
Saat ini modus tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak terpancing oleh penampilan, dan promosi yang dilakukan oleh pihak pengelola investasi tanpa izin tersebut.
“Intinya kita melihat ada unsur penipuan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ivan mengingatkan masyarakat bali untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, salah satunya dengan cara mengecek keabsahan yakni izin yang dimiliki oleh perusahaan investasi tersebut. Seperti diketahui senin kemarin Perwakilan Nasabah investasi Robot Trading Fahrenheit melaporkan owner PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto ke unit Reskrimsus Polda Bali atas penipuan investasi bodong. Setidaknya 700 lebih Nasabah di Bali menjadi sengan nominal investasi beragam, mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.
Sementara terkait kasus yang menyeret nama Indra Kentz dan Doni Salmanan merupakan temuan PPATK dan menurut Ivan tidak berhenti sampai di sini, karena PPATK masih melakukan pemeriksaan maupun analisis, mengingat pihaknya menemukan banyak data terkait investasi yang diduga illegal, dengan kata lain penipuan.
“Jadi kami menemukan banyak data yang terkait dengan investasi yang diduga illegal, dengan kata lain penipuan,” imbuhnya.
Ivan menggambarkan kasus yang muncul saat ini adalah sebagian kecil saja, karena PPATK menduga masih ada pihak lain yang terkait dengan hal tersebut. Pihaknya juga menghubungi Financial Intelijen Unit yang ada di beberapa negara untuk bertukar informasi terkait aliran dana tersebut.
Hasil analisis PPATK akan diserahkan kepada pihak Bareskrim untuk dilakukan penegakan hukum selanjutnya. “Jadi kita juga menghubungi Financial Intelijen Unit yang ada di beberapa negara untuk menukar informasi dan menanyakan aliran dana itu terkait dengan apa. Nanti ketika hasil dari PPATK sudah ada maka akan diserahkan kepada teman-teman Bareskrim untuk dilakukan penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya sembari menyebut total aliran dana dari investasi bodong ini mencapai Rp.8,3 Triliun. (kbh2)