
Bule Australia Jadi Pengedar Narkoba di Bali, Polda Bali Amankan 1,7 Kg Kokain
Denpasar-kabarbalihits
Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan modus menggunakan jasa pengiriman Pos dari luar negeri yang siap diedarkan di wilayah Bali.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) inisial LAA (44) asal Australia di salah satu Villa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan menyita barang bukti 206 paket kokain seberat 1.713,92 Gram Netto atau 1,713 Kg, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Senin (26/5/2025) menyampaikan, kasus terungkap berawal dari laporan petugas Bea Cukai Ngurah Rai mendapatkan dua paket pos dikirim dari negara Inggris yang diduga berisi narkotika, pada Selasa, 20 Mei 2025 dan ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Bali.
Dua paket pos itu tercantum pengirim dengan nama yang berbeda. Dimana paket 1 No. Resi: LG777465194GB, dengan pengirim bernama Ryan Dunn, beralamat di 17 Staffordshire, Braintree, Cm79ps, dan nama penerima Alex + Julie, beralamat di Apartment 3, Gg Manggis No. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Bdung, Bali.
Kemudian paket 2 No. Resi: LB270084135GB, tertulis nama pengirim bernama Dave Jones, 55117JJ, 88 Santa Lunes Way, Runwell dan penerima bernama James Williams, tinggal di jalan raya Tumbakbayuh No.24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“setiba paket itu di Kantor Pos Denpasar, dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali diketahui kedua paket tersebut diduga berisi Narkotika. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi),” ucap Kapolda.
Diketahui pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka LAA menghubungi driver Ojol (Ojek Online).inisial YE, untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional, Renon, Denpasar, namun YE menyanggupi mengambil paket tersebut keesokan harinya.
Saat paket diambil YE pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wita, tersangka LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan paket 1 ke driver Ojol lainnya inisial IMS yang sudah dipesan oleh tersangka LAA di area Warung Bendega, Renon Denpasar.
Sesuai pesanan tersangka, IMS meluncur menuju ke alamat di gang Manggis Nomor 2 Desa Tibubeneng. Selanjutnya Ojol YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos di Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh YE.
Tidak menunggu lama, petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh dua Ojol yang berbeda, menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka LAA.
Kemudian pada Kamis 22 Mei 2025, tim Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap LAA dan menggeledah Villa tempatnya menginap, di Gang Manggis No 2 Desa Tibubeneng. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain pada kedua paket pos tersebut, yakni sebanyak 206 paket dengan total berat 1.713,92 gram netto.
“ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar villa berupa, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik kecil-kecil (plastik klip)kemungkinan besar disiapkan untuk itu (kokain),” jelas Kapolda Daniel.
Saat diperiksa, LAA yang statusnya sebagai pengedar ini mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Ia menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “BOS” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.
Terkait paket 2 yang ditujukan pada alamatj alan raya Tumbakbayuh No.24, Tiying Tutul, dikatakan merupakan alamat palsu dimaksudkan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, juga Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.
Dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.713,92 gram netto, disebut harganya ditaksir mencapai Rp 12 Miliar dan berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa. (kbh1).