July 31, 2025
Nasional

ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Bukittinggi-kabarbalihits

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Upaya ini dipandang sebagai bentuk nyata pengakuan negara atas eksistensi dan hak atas tanah yang secara turun-temurun telah dikuasai oleh masyarakat adat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa sertipikat tanah ulayat bukanlah pemberian dari negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada sejak lama.

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Ossy Dermawan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025).

Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi masyarakat adat. Langkah ini juga sejalan dengan agenda reforma agraria dan perlindungan hak-hak komunal yang menjadi prioritas nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, serta masyarakat yang memiliki kepentingan langsung atas tanah ulayat. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, kepastian hukum atas tanah adat semakin kuat dan mampu menjadi dasar bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(r)

Related Posts