June 27, 2025
Hukum Kriminal

Polda Bali Ungkap Penimbunan 1.400 Liter Bio Solar Subsidi Pada Mobil Box Modif

Denpasar-kabarbalihits

Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang dilakukan seorang pria asal Lombok inisial KA (35) di SPBU jalan raya Gunaksa, Klungkung.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita 1.400 liter bio solar subsidi yang ditampung dalam mobil box dengan modifikasi dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah terjadi pada 19 Maret 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Atas dasar itu, selanjutnya penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di TKP SPBU 54.807.02 jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas telah melakukan penindakan dan mengamankan 3 orang berinisial KA, W, dan AS terkait penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah.

“dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli. Dengan menyita barang bukti berupa BBM sebanyak 1,4 ton atau 1.400 liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi,” jelas Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, Senin (24/3/2025).

Disebut modus operandi yang dijalankan yaitu, tersangka KA melakukan pembelian BBM jenis bio solar dari SPBU menggunakan selang dengan Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi secara berulang menggunakan beberapa barcode (QR Code Pertamina) berbeda yang tersimpan di handphone tersangka.

“sekarang kan pembelian BBM menggunakan barcode, ternyata barcode itu juga yang digunakan oleh tersangka untuk membeli secara berulang-ulang. Dalam satu hari bisa 20 barcode,” katanya.

Dengan terkumpulnya bio solar subsidi sebanyak 1.400 liter, rencananya tersangka akan menjualnya secara industri, untuk mendapat keuntungan pribadi dari BBM subsidi tersebut dengan keuntungan Rp 1000 per liter.

Baca Juga :  Istri Dan Ayah Kandung Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jerinx

Dari 3 orang yang diamankan, hanya 1 ditetapkan menjadi tersangka yakni KA selaku pemilik mobil box. Sedangkan W dan AS adalah operator SPBU, sebagai saksi yang melayani pembelian bio solar oleh tersangka KA.

Dimana dari pembelian bio solar tersebut, W dan AS mendapat uang tambahan senilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.

“terkait keterlibatan dua orang saksi (W dan AS) masih kita dalami, apakah perbuatan serupa dalam keadaan dipaksa atau memang ada bujuk rayu, atau pembiaran dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui tersangka KA telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah selama kurang lebih 2 bulan. Akibat kejadian itu Negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Kini KA ditahan di Polda Bali dan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. (kbh1)

Related Posts