
Hasil Rapat Koordinasi Kementerian ATR/ BPN, Sebesar 87% Lahan Baku Sawah Ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan
Jakarta-kabarbalihits
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rapat yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025) menghasilkan keputusan penting terkait perlindungan lahan pertanian nasional.
Salah satu keputusan utama yang disepakati adalah penetapan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa dengan penetapan sebagai LP2B, lahan tersebut akan mendapat perlindungan hukum ketat agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Nusron.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) turut mendukung keputusan ini, menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Menurutnya, perlindungan LP2B akan memberikan kepastian bagi para petani serta menjaga stabilitas pasokan pangan.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen kuat antar kementerian dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Dengan adanya koordinasi yang intensif, diharapkan pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dapat berjalan optimal.
Selain Menteri ATR/BPN, rapat turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kementerian Pangan, Bappenas, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Indonesia.
Dengan penetapan 87% LBS sebagai LP2B, Indonesia semakin memperkuat langkah menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petani dan menjaga ekosistem pertanian di masa mendatang.(r)