June 27, 2025
Sosial

Karena Hal Ini, Gus Adhi Tolak Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta

Badung -kabarbaihits

Program bantuan hari raya Rp 2 juta per KK di Kabupaten Badung untuk memenuhi janji kampanye Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta sepertinya tidak bisa berjalan mulus, dan cenderung memicu kekisruhan di masyarakat akibat bebragai persyaratan yang harus dipenuhi. Padahal saat kampanye persyaratan tersebut tidak disampaika, bahkan dijanjikan seluruh KK di Badung akan mendapatkan bantuan tanpa terkecuali.

Terbaru, tanggapan disampaikan salah seorang politisi senior Golkar sekaligus mantan Anggota DPR RI Dapil Bali dua periode, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang ditemui di kediamannya di Jero Kawan Kerobokan, Badung, Kamis 13 Maret 2025.

Bahkan tokoh masyarakat yang populer disapa Gus Adhi ini secara tegas menolak bantuan tersebut dan mengembalikan formulir yang telah disodorkan kepadanya. Meski memenuhi semua kriteria sebagai penerima bantuan.

“Saya sempat diberikan blangko oleh kepala lingkungan, tapi saya kembalikan. Walaupun masuk dalam kriteria penerima, saya merasa tidak pantas menerimanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Adhi menyatakan masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan ini dibanding dirinya. Oleh karena itu ia meminta prajuru adat setempat untuk mencarikan pengganti yang lebih berhak menerima atau menghibahkan bantuan ini kepada yang lebih membutuhkan.

“Bukan berarti saya menolak rezeki, tapi saya melihat program ini dari sisi kriteria penerima masih belum mencerminkan keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Selain mempertanyakan asas kepatutan, Gus Adhi juga menyoroti landasan hukum program ini. “Saya coba pelajari aturan hukumnya, tapi sampai saat ini saya belum menemukan dasar hukum yang jelas untuk pemberian bantuan ini. Apa cantolan hukumnya? Saya belum melihatnya,” kata Gus Adhi yang juga seorang Advocat ini.

Baca Juga :  Simakrama Bersama Pengempon Pura Lawangan, Wayan Suyasa Siap Bantu Pembangunan Tempat Parkir Pura

Lantas Gus Adhi berharap, agar Bupati Badung  mempertimbangkan aspek hukum secara matang sebelum merealisasikan program ini. Ia berpesan bahwa meskipun program ini merupakan janji kampanye, bukan berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinannya.

“Meskipun program ini sudah menjadi janji kampanye, tidak berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinan beliau. Ini hanya saran saya,” tutupnya.kbh6.

Related Posts