February 1, 2026
Nasional

Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Pusat Latihan Tempur TNI AD di Sumsel

Sumsel-kabarbalihits

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah negara, khususnya yang berkaitan dengan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini terwujud melalui penyerahan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) yang berlangsung di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/03/2025).

Total luas tanah yang disertifikatkan mencapai 32.782,5 hektare, menjadikan Puslatpur ini sebagai salah satu yang terbesar di Asia. Dalam acara tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini baru merupakan langkah awal dari upaya lebih lanjut dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah milik TNI.

“Begitu saya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, saya langsung berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, dan Kasau. Kami mendapatkan tumpukan dokumen persoalan aset TNI yang mencapai 649 titik. Banyak sekali, dan kami bekerja keras menyelesaikan satu per satu,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa dalam waktu tiga bulan, tim dari Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan dan TNI telah berhasil menyelesaikan 92 kasus dari total 649 titik yang masih harus ditangani, dengan 126 di antaranya terkait dengan TNI AD. Sebagian besar dari masalah tersebut berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan aset negara tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, Menteri Nusron mengusulkan penerapan skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk seluruh aset tanah TNI. “HPL adalah hak tertinggi dalam sertifikat tanah di Indonesia, yang akan memberikan kepastian hukum bagi TNI dan membuka peluang bagi masyarakat yang sudah lama menempati lahan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Bersama Presiden RI, Menteri AHY Peroleh Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari TNI AL

Menteri Nusron menegaskan, meskipun aset negara harus dilindungi, negara juga harus memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap dijaga. Di atas tanah yang dikelola dengan HPL, masyarakat dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai dengan persetujuan dari TNI sebagai pemegang HPL.

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik solusi yang ditawarkan Menteri Nusron. Ia memastikan bahwa TNI akan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar lahan ini lebih dominan menguntungkan masyarakat sekitar,” katanya.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, Komandan Kodiklat Angkatan Darat, Letjen TNI Mohammad Hasan, serta Bupati dan Forkopimda OKU Raya. Menteri Nusron juga didampingi oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati beserta jajaran.(r)

Related Posts