February 22, 2025
Daerah Hukum

Waspadalah, Pembuang Anjing Dapat Dipidanakan

Denpasar-kabarbalihits

Kali pertama terjadi di Bali dan satu-satunya di Indonesia, pelaku pembuangan anjing dijatuhi hukuman pidana.

Dimana terdakwa atas nama Eleonore Victoria Bernadus dituntut atas pelanggaran Pasal 28 ayat (1) huruf c Perda Bali No 5 tahun 2023 dan dituntut dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, pada sidang kasus penelantaran 8 ekor anjing di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/2/2025).

Terdakwa yang tinggal di wilayah Pesanggaran, Kelurahan Pedungan ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan hewan peliharaan” sebagaimana diatur dalam Perda Bali.

Dalam persidangan ini, terdakwa mengaku terpaksa membuang anjing-anjing tersebut karena kesulitan ekonomi. I Wayan Suarta, S.H., M.H, selaku hakim menegaskan bahwa untuk tujuan apapun, pembuangan hewan peliharaan adalah tindak pidana menurut peraturan perundang – undangan.

Hakim yang didampingi oleh I Ketut Semaraguna,SE,S.H,M.H sebagai panitera pengganti menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa dan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp. 500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.

“Mengadili, 1. Menyatakan Terdakwa Eleonore Victoria Bernadus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan hewan/ternak peliharaan”
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) buah KTP atas nama Eleonore Victoria Bernadus, Dikembalikan kepada terdakwa Eleonore Victoria Bernadus,
5 (lima) ekor Anjing Dewasa dan 3 (tiga) ekor Anak Anjing diserahkan kepada Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, 1 (satu) buah Kandang Anjing dari Besi dirampas untuk dimusnahkan,
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar: Rp2.000,00 (dua ribu rupiah),” ucap Hakim.

Baca Juga :  Ketua DPRD Badung Kembali Terima Audensi Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan

Diketahui dari fakta persidangan, kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, Sintesia Animalia Indonesia (Sintesia) menerima laporan pembuangan anjing di area parkir Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Bali. Sintesia kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penelusuran awal di lokasi kejadian.

Sintesia bersama dengan Pol PP unit khusus pariwisata – Satpol PP Provinsi Bali yang saat itu sedang melakukan patroli di Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Mertasari kemudian melakukan penelusuran bersama, dan membenarkan laporan ini setelah menemukan 8 ekor anjing (5 anjing dewasa dan 3 anakan) yang dibuang beserta dengan sebuah kandang anjing.

Kemudian anjing dievakuasi ke klinik hewan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Investigasi yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP Provinsi Bali menemukan bahwa pelaku yang juga merupakan pemilik dari anjing-anjing tersebut membuang anjing-anjing tersebut ke lokasi kejadian pada Minggu 2 Februari 2025, dan membuang satu ekor anjing lainnya di tempat yang sama pada Selasa 4 Februari 2025.

Seorang saksi yang melihat kejadian ini menyatakan bahwa pelaku membuang anjing-anjing tersebut sekitar pukul 8 malam.

Melalui pemeriksaan medis, beberapa hewan ditemukan dengan kondisi luka yang masih terbuka, serta dengan kondisi gangguan kesehatan lainnya. Hingga saat ini, Sintesia telah mengeluarkan dana darurat sebesar 9,7 juta untuk perawatan hewan-hewan tersebut di klinik hewan.

Dilaporkan bahwa pembuangan anjing sudah kerap terjadi di berbagai lokasi di Bali, umumnya di kawasan pantai, tempat pembuangan sampah, dan pasar.

Sementara Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Jovan Imanuel Calvary menyampaikan, pada Perda Bali nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pasal 28 ayat (1) huruf c melarang setiap orang untuk menelantarkan hewan atau ternak peliharaan. Sehingga pembuangan anjing peliharaan juga dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan hewan karena dampak yang ditimbulkan bagi hewan. “terlebih, praktik pembuangan anjing dapat memperburuk kondisi rabies yang saat ini masih endemis di Bali, dan berpotensi menggangu tatanan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Finalisasi Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Baginya, penting bagi masyarakat untuk memahami dampak ini, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas. Pembuangan hewan peliharaan hanya akan menjadi ‘solusi sesaat dan sepihak’ bagi pemilik hewan, namun merugikan masyarakat luas, dan pemerintah serta pemerhati kesejahteraan hewan yang telah mengorbankan waktu, pikiran, dan biaya dalam upaya pemberantasan penyakit zoonosis termasuk rabies.

Sintesia juga disebut telah menerima beberapa laporan pembuangan hewan di Bali, dan ini adalah kali pertama dimana pelakunya dapat ditemukan.

Kebanyakan masyarakat melakukan pembuangan anjing atau hewan peliharaan lainnya secara sembunyi-sembunyi sehingga sulit untuk dilacak.

“meskipun ini belum dapat sepenuhnya menghentikan kasus pembuangan hewan peliharaan, namun menjadi moment penting yang membuktikan bahwa pembuangan hewan peliharaan adalah tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan, apapun alasan yang ada di balik tindakan ini,” pungkasnya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembuangan hewan peliharaan dimanapun mengingat dampak yang akan ditimbulkan secara jangka panjang.

Kerugian akibat tindakan ini akan dirasakan oleh masyarakat umum, terlebih mengingat kondisi rabies di Bali yang saat ini masih belum dapat diselesaikan.

“Sintesia mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Provinsi Bali atas kesigapan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan kami, dan ketegasan dalam menegakan peraturan daerah Bali,” imbuh Jovan. (kbh1)

Related Posts