February 21, 2025
Hukum

DPO Kejati Bali Wayan Depa Ditangkap di Batam, Gelapkan Dana Rekrutmen CPMI Rp 230 Juta

Denpasar-kabarbalihits

Setelah buron selama 4 bulan lebih, I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) senilai Rp 230 juta, akhirnya diamankan tim gabungan di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam, pada Senin, 17 Februari 2025, dan dipulangkan ke Bali pada Rabu (19/2/2025).

Wayan Depa yang merupakan terpidana dalam perkara Kejaksaan Negeri Badung tiba di Kejati Bali menggunakan mobil Tahanan Kejari Badung sekira pukul 19.30 Wita dan langsung dibawa ke Lapas Kerobokan.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kantor Imigrasi Batu Ampar Batam.

Wayan Depa asal Desa Kubu, Bangli ini menjadi buronan sejak bulan Oktober 2024, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan rekrutmen PMI.

Dimana Wayan Depa kabur ke Malaysia melalui Pelabuhan Batu Ampar pada 25 Januari 2025. Berdasarkan informasi tersebut, jaksa eksekutor Kejari Badung meminta bantuan melalui Kejati Bali memohon surat cekal terhadap Wayan Depa kepada Jaksa Agung RI, dan surat Cekal terbit pada 13 Februari 2025, dengan surat nomor 178/D/Dip. 4/02/2025.

Tim kemudian mendapatkan informasi pada hari Senin sore 17 Februari 2025, terpidana akan masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan International Harbourbay Bay Kota Batam dengan tujuan ke Singapura. Sehingga terpidana langsung diamankan oleh petugas Imigrasi Pelabuhan.

“karena sudah masuk daftar Cekal, di sistem autogate Imigrasi teridentifikasi sehingga diamankan oleh tim Imigrasi,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana, didampingi Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla, bersama Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana di Kejati Bali, Rabu malam (19/2/2025).

Baca Juga :  Para Tersangka Kasus Korupsi Penertiban KTP WNA Dilimpahkan

Setelah diamankan, Wayan Depa diserahkan ke tim Kejagung RI saat itu juga. Namun Wayan Depa baru bisa dibawa ke Bali pada Rabu, 19 Februari 2025 dikarenakan cuaca buruk. Setelah terpidana melakukan proses administrasi di Kejati Bali, kemudian dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla melanjutkan, terpidana Wayan Depa diketahui sebagai Direktur di Dream Konsultan Bali, yakni lembaga kursus dan pelatihan singkat dibidang bahasa asing dan pelatihan hospitality dan cruise line. Dimana Wayan Depa meminta pembayaran sebesar Rp 5 juta per orang dari 46 calon PMI.

Namun uang yang seharusnya disetorkan ke salah satu PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) di Jakarta justru digelapkan bersama salah satu rekannya, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 230 juta.

“yang bersangkutan seharusnya menyetor ke salah satu PJTKI di Jakarta tetapi yang bersangkutan tidak melakukan. Uang tersebut dinikmati oleh yang bersangkutan dan salah satu rekannya,” jelasnya.

Terkait alasan kaburnya ke luar negeri, Wayan Depa mengaku kepada petugas bahwa dirinya bekerja selama 4 bulan sebagai koki di Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Setelah itu dirinya berniat ke Singapura dan melintasi Batam untuk berlibur selama 3 hari disana.

Terpidana I Wayan Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh 3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUHP. (kbh1)

Related Posts