February 14, 2025
Daerah

Bupati Giri Prasta Respon Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Pembahasan Raperda RTRW 2025-2045

Badung – kabarbalihits

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, pada Kamis (13/2), menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Rapat Paripurna ini berlangsung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

Hadir dalam kesempatan tersebut para pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta pimpinan perangkat daerah dan instansi vertikal. Bupati Giri Prasta, mewakili pemerintah daerah, mengapresiasi kerja keras Dewan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RTRW tepat waktu. “Proses ini bukanlah pekerjaan sederhana atau formalitas belaka, melainkan sebuah amanat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan,” ujar Giri Prasta.

Dalam penjelasannya, Giri Prasta menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung RTRW sebagai pendorong utama perkembangan wilayah yang selaras dengan pengembangan investasi. Di sisi lain, RTRW juga bertujuan untuk mengendalikan kawasan yang harus dilindungi, seperti lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Salah satu langkah nyata dalam perlindungan ini adalah penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 hektar, yang telah tercantum dalam Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024 dan sinkron dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kecamatan.

Pentingnya kelestarian LP2B juga menjadi perhatian pemerintah. Giri Prasta menambahkan bahwa untuk menjaga dan mempertahankan ruang terbuka hijau serta LP2B, mekanisme pembelian lahan milik masyarakat dapat diterapkan, dengan syarat tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau ruang terbuka hijau.

Tidak hanya itu, Giri Prasta juga berharap RTRW dapat mendorong hilirisasi dalam setiap sektor pembangunan sesuai potensi daerah. Hal ini sejalan dengan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten, yang mencakup pengembangan pusat perdagangan untuk mendukung kegiatan pertanian, pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, serta peningkatan produksi melalui inovasi teknologi ramah lingkungan dan ekowisata. Salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus adalah agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal, yang berpotensi menjadi pusat pengembangan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Tandatangani Prasasti Pemelaspasan Penataan Pantai Batu Belig Kerobokan

Melalui kebijakan RTRW ini, diharapkan Kabupaten Badung dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya secara berkelanjutan, sambil menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam untuk kesejahteraan masyarakat Badung ke depan. (kbh5)

Related Posts