February 14, 2025
Hukum

Akademisi Unwar, I Nyoman Sujana: Aksi Firdaus Oiwobo di Sidang Razman vs Hotman Tidak Beretika dan Mencoreng Profesi Advokat

Denpasar-kabarbalihits

Seorang akademisi yang juga Advokat serta Pendekar Silat Perisai Diri Indonesia Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.H., turut angkat bicara terkait pemecatan Firdaus Oiwobo dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) akibat aksi kontroversialnya dalam sidang kasus Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris. Insiden tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), di mana Firdaus Oiwobo terekam naik ke atas meja di tengah jalannya persidangan.

Tindakan tak terpuji yang viral di media sosial ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Sujana. Ia menilai, alasan Firdaus yang mengklaim aksinya tersebut sebagai bentuk refleks dalam membela diri tidaklah tepat, meskipun dirinya mengaku memiliki latar belakang di bidang bela diri seperti taekwondo.

“Sebagai seorang Pendekar Silat Perisai Diri, gerakan refleks terjadi ketika seseorang menyadari adanya serangan tak terduga dari lawan, sedangkan didalam praktek kepengacaraan gerakan reflek sesungguhnya adalah reflek untuk membela klien dengan mempergunakan argumentasi hukum yang cepat, tepat, tegas dan lugas, bukan dengan cara naik ke atas meja seperti yang terjadi di persidangan itu,” ujar Sujana yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa (Unwar), di Denpasar, senin (10/2).

Menurutnya, bela diri sejatinya digunakan untuk menjaga diri agar tetap tenang dan mengendalikan emosi, bukan untuk menunjukkan aksi agresif yang justru merusak citra seorang advokat. Dalam konteks ini, tindakan Firdaus dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court atau penghinaan terhadap kewibawaan pengadilan.

“Seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang adalah tindakan yang sangat memalukan. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, naik ke atas meja di tempat umum saja sudah dianggap tidak sopan, apalagi dalam persidangan yang dihadiri oleh para pejabat hukum dan hakim. Itu jelas Contempt of Court,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengenalan Institusi Fakultas Pascasarjana Unwar: 305 Karya Siswa Ikuti Kegiatan

Lebih lanjut, Sujana menambahkan bahwa tindakan tersebut merusak citra profesi advokat yang dikenal sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia. Ia menyesalkan sikap Firdaus yang dinilai telah mencoreng nama baik advokat serta melanggar kode etik profesi Advokat.

“Advokat seharusnya menunjukkan sikap profesional dan menjunjung tinggi etika dalam persidangan. Dengan melompat ke atas meja, ia tidak hanya mempermalukan diri sendiri, tetapi juga merusak kehormatan profesi yang seharusnya dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Sebagai seorang akademisi, Sujana juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum yang berorientasi pada etika dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa Universitas Warmadewa, melalui kerja sama antara Fakultas Hukum dengan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI-ON) berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki etika tinggi sebagai advokat.

“Kami di Warmadewa berupaya agar lulusan kami menjadi pengacara yang terhormat dan memiliki integritas dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi para advokat dan calon advokat agar selalu menjunjung tinggi etika serta menjaga martabat Profesi Advokat demi keadilan dan supremasi hukum yang lebih baik di Indonesia. (Kbh2)

Related Posts