
Kabur ke Solo, Pelaku Pembunuh Driver Online Perempuan di Dalam Mobil Dihadiahi Timah Panas
Denpasar-kabarbalihits
Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar pada Jumat lalu (2/5/2025), dengan korban seorang perempuan inisial RYP yang bekerja sebagai driver online.
Pelaku inisial GW asal Sragen ini ditangkap anggota Polsek Densel bersama tim Reskrim Polresta Denpasar saat kabur ke wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/5/2025) usai menghabiskan nyawa RYP. Pelaku yang sempat melawan dan berusaha melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya.

Kasus ini viral di media sosial, dengan unggahan video penemuan mayat seorang perempuan di dalam mobil jenis Daihatsu Terios warna merah bernopol DK 1662 ACT yang terparkir di depan rumah warga di jalan Kerta Dalem 07, Sidakarya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, korban RYP dieksekusi oleh pelaku pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekira pukul 21.45 wita, namun warga menemukan mayat korban pada Jumat pagi, 2 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wita. Dimana diketahui keduanya merupakan pasangan kekasih yang telah menjalani hubungan 1,5 tahun dan sama-sama berprofesi sebagai driver online.
Motif dari kejadian ini disebut pelaku sakit hati dengan korban, karena dipermalukan di grup Whatshap Sopir dengan mengatakan pelaku “MOKONDO” dan pelaku cemburu karena menduga korban memiliki pacar baru.
Juga diduga motif lainnya adalah masalah ekonomi, karena tersangka ingin menguasai mobil milik korban.
“dia ada niat menguasai mobil tersebut, memang selain keinginan dia karena sakit hati salah satunya ingin menguasai mobil ini,” jelas Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers, di Polresta Denpasar, Senin (5/5/2025).
Dalam kronologinya, pada Kamis 1 Mei 2025, sekira pukul 19.30 Wita, pelaku GW membujuk korban untuk datang ke salah satu mini market kawasan jalan Mahendradata Denpasar bermaksud mencari makan ke kawasan Jimbaran, dengan mengendarai mobil masing-masing.
Setiba di mini market pelaku pindah ke mobil Terios milik korban, dan mobil Avanza milik pelaku diparkirkan di area mini market dan keduanya melanjutkan perjalanan ke wilayah Jimbaran.
Saat tiba di salah satu tempat makan cepat saji di kawasan Jimbaran, pelaku meminta untuk memesan makanan dengan cara take away. Dimana sebelumnya pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau yang diselipkan dibalik celanannya. Pisau itu didapatkan dari rumah pamannya 3 hari sebelumnya.
Kemudian keduanya mengorder makanan melalui drive thru service, dan menyantap bersama sembari mengobrol didalam mobil menuju daerah Goa Gong Jimbaran.
Tepat di kawasan jalan Goa Gong Jimbaran, keduanya sempat cekcok mulut yang menyulut emosi pelaku. Saat cekcok tersebut, tersangka mengambil pisau yang sudah disiapkan sebelumnya dan langsung menusuk leher korban. Saat itu korban sempat berusaha melawan, namun tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri.
“korban lemas dan tidak sadarkan diri dan pisau itu masih tertancap sebelah kiri korban. Penyebab kematian itu karena luka tusuk di leher sebelah kiri, yang panjangnya 9 cm,” katanya.
Kemudian pelaku memindahkan korban dari jok depan ke posisi belakang dengan pisau masih tertancap di leher korban.
Selanjutnya pelaku menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem, dan secara bersamaan pelaku menelpon temannya agar menjemputnya sesuai lokasi yang sudah dibagikannya.
Setiba di Jalan Kerta Dalem, pelaku memarkir mobil Terios bernopol DK 1662 ACT tersebut. Kemudian pelaku dijemput oleh temannya dan diantarkan kembali ke mini market tempat diparkirkannya mobil Toyota Avanza milik pelaku.
“barang bukti yang kami temukan pisau ini posisinya didalam mobil, darah semua di TKP,” ujarnya.
Kini GW ditahan di rutan Polresta Denpasar, dan disangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dengan rencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. GW juga disangkakan dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (kbh1)


