
Sakit Hati Dipecat, Kurir Kosmetik Nekat Culik Anak Bos
Denpasar-kabarbalihits
Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan anak Sekolah Dasar (SD) di kawasan Denpasar Selatan yang terjadi pada Rabu siang (5/2/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial IWS (30) asal Seraya, Karangasem ditangkap di jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, setelah orang tua korban diminta uang tebusan senilai Rp 100 juta melalui handphone.
Kapolsek Densel, Kompol Herson Djuanda, S.H., mengungkapkan, kejadian berawal saat ayah korban insial IKS yang merupakan distributor produk kecantikan ditelpon oleh stafnya sekitar pukul 14.00 Wita, mengatakan bahwa anaknya inisial RA (10) saat dijemput tidak ada di sekolah.
Kemudian IKS bergegas ke sekolah untuk memastikan bahwa RA memang tidak ada di sekolah. Orang tua korban langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan mengecek rekaman cctv milik sekolah. Diketahui dari rekaman cctv, ternyata RA dijemput seorang pria tidak dikenal menggunakan motor matic saat jam pulang sekolah.
Saat itu, istri IKS menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta untuk membebaskan anak mereka. Merasa anaknya dalam bahaya, selanjutnya orang tua RA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel dan direspon langsung Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
“dengan ada laporan tersebut, saya perintahkan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk datang ke TKP, cek TKP, selanjutnya dikumpulkan bukti-bukti, ada informasi selanjutnya anggota langsung menyisir di sekitar wilayah Densel,” ungkap Kompol Herson Djuanda, saat konferensi pers di Polsek Densel, Kamis (6/2/2025).
Saat polisi melakukan penyisiran, diketahui pelaku penculikan berada di dekat area PT Indonesia Power, Sanggaran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan bersama korban. Tidak berselang lama, pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan, dan korban RA dalam keadaan selamat dan kondisi sehat.
Kepada petugas mengaku, niat melakukan penculikan ini dilakukan karena sakit hati dipecat pimpinannya, juga membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dimana pelaku yang tugasnya sebagai kurir ini baru bekerja sekitar dua bulan pada distributor produk kecantikan tersebut.
Sebelum ditangkap, terjadi negoisasi jumlah uang tebusan antara pelaku dan orang tua korban melalui percakapan di handphone. Namun jumlah yang diinginkan pelaku belum sempat ditransfer oleh orang tua korban.
“tebusan belum sempat dikirim, nomor rekening sudah dikirim (pelaku),” katanya.
Saat itu pelaku juga mengancam orang tua korban untuk tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi. Jika melaporkan, pelaku berencana melakukan hal serupa kepada anaknya yang berada di Surabaya.
Sedangkan keterangan korban, saat di sekolah ia mau dibonceng karena merasa kenal dengan pelaku sebagai karyawan orang tuanya.
“ya kenal dikira masih menjadi karyawan ayahnya,” lanjutnya.
Dari aksi penculikan ini, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 handphone dan kartu GSM, serta pakaian berupa jaket dan celana panjang hitam.
Orang tua korban yang hadir pada konferensi pers mengatakan, pihaknya tidak pernah bertemu langsung saat pelaku bekerja di tempat usahanya. Keputusan pemecatan terhadap pelaku disebut bukan karena penilaian dari dirinya, melainkan penilaian kinerja dari manajemen. Dimana manager menilai bahwa pelaku yang seharusnya diganti dengan karyawan lain.
“ya saya hanya approve (menyetujui) saya tidak pernah melakukan penilaian. Jadi pada intinya kalau dia merasa sakit hati dengan saya, itu salah, kalau seperti itu nanti banyak orang yang sakit hati kepada saya,” kata Ayah korban (IKS).
Terkait jumlah tebusan sempat adanya negoisasi, awalnya pelaku meminta dikirimkan uang Rp 100 juta. Kemudian sesuai arahan dari petugas polisi yang berada disampingnya saat itu, untuk melakukan negosiasi nilai tebusan sembari mengulur waktu melacak lokasi pelaku.
Dari permintaan Rp 100 juta, kemudian turun menjadi Rp 80 juta, dan akhirnya ditawar hingga Rp 10 juta.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana perdagangan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Atau dikenakan pasal 32 KUHP tentang penculikan dengan ancaman penjara lama 12 tahun. (kbh1)