
Jalankan Bisnis Sewa Motor di Nusa Penida, Bule Inggris Diamankan
Denpasar-kabarbalihits
Seorang laki-laki warga negara (WN) Inggris inisial KSM diamankan petugas Imigrasi Denpasar terkait dugaan penyalahgunaan ijin tinggal dengan berkegiatan menyewakan sepeda motor di Nusa Penida.
Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan melalui sosial media dan informasi masyarakat, KSM diduga menyalahgunakan ijin tinggal dengan melakukan kegiatan menyewakan kendaraan roda dua kepada sesama warga asing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 25 Januari 2025 tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju Puri Penida Hostel di Nusa Penida untuk mengamankan KSM.
“pelaku melakukan penyalahgunaan ijin tinggal sehingga kita amankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ungkap Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).
Diketahui bule inggris yang memiliki istri warga Indonesia ini telah menjalankan bisnis menyewakan motor sudah 6 bulan lamanya yang diiklankan melalui sosial media. Dimana target penyewaan motor ini ditujukan khusus kepada sesama warga asing yang berlibur di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
“dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa menyewa motor ini di Nusa Penida saja,” jelasnya.
Dalam menjalankan bisnisnya di Nusa Penida, KSM dapat menyewakan hingga 4 unit motor dalam sehari ke sesama warga asing, dengan harga sewa Rp 150 ribu per motor.
Terkait ijin tinggal, bule inggris ini diketahui hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 11 Februari 2025 dan tidak mengantongi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
“berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 61 huruf b, bahwasanya untuk memegang Kitas penyatuan keluarga diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Yang tidak dibolehkan apabila Kitas penyatuan keluarga bekerja di satu badan hukum, itu tentunya ada ketentuan perundang-undangan yang lain untuk persyaratannya yang dipenuhi,” bebernya.
Selanjutnya KSM akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (kbh1)