Mantan Ketua KONI Gianyar Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Sebagian Dana Hibah
Denpasar-kabarbalihits
Mantan Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata (56) dijadikan tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 Miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., saat konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (17/12/2024) menyampaikan, Tim Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus korupsi ini berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dimana dana hibah sebesar Rp 25,3 Miliar yang didapat KONI Gianyar dari APBD dan APBD perubahan seharusnya digunakan untuk operasional KONI Gianyar, dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, justru sebagian diselewengkan Made Purwata untuk kepentingan pribadi dan berbagai kegiatan yang tidak tercantum pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada naskah perjanjian hibah.
“Purwata menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Gianyar tahun 2019 tidak mengacu pada RAB dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati,” kata AKBP M. Arif Batubara, didampingi Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H.
Dana hibah itu digunakan saat digelarnya Porprov Bali XIV Tahun 2019, seperti memberikan bonus kepada atlet berprestasi, dan uang saku untuk wasit. Selain itu mark up (kelebihan bayar) juga dilakukan Made Purwata pada saat memberikan uang lembur pengurus KONI dan staf, perjalanan dinas, termasuk pembelian pakaian olahraga dan pakaian dinas untuk pengurus dan staf KONI Gianyar.
Lainnya, kucuran dana hibah juga digunakan untuk membeli ponsel baru dan liburan.
Made Purwata disebut dengan sengaja tidak melibatkan auditor internal KONI Gianyar terkait masuk keluarnya keuangan KONI. Sehingga saat tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan audit ditemukan total kerugian negara sebesar Rp3.643.621.414,19.
“program-program yang pendanaannya dibiayai KONI tujuan memperkaya atau menguntungkan tersangka, dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain, dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga saat ini sebanyak 84 saksi telah diperiksa, diantaranya dari pengurus KONI Gianyar, tim official, hingga memeriksa pihak ketiga dari pengadaan pakaian.
Kemudian dari tangan Purwata, uang sebesar Rp 231,6 juta telah disita petugas, termasuk akan menyita aset hasil dana hibah yang diselewengkan Made Purwata.
Atas perbuatannya, Purwata disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (kbh1)