November 6, 2024
Daerah Hukum

Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Diduga Terima Uang Fee Pembangunan Pura Sumber Dana APBDes

Denpasar-kabarbalihits

Ditreskrimsus Polda Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa atau Perbekel Desa Bongkasa I K L (60) pada Selasa 5 November 2024, sekira pukul 10.52 Wita, di areal parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.

Oknum Perbekel I K L yang diamankan oleh tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali diduga menerima uang fee (komisi) proyek Pembangunan Pura sumber dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Bongkasa TA. 2024 sebesar Rp 20 Juta.

Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus AKBP M. Arif Batubara menyampaikan, sebanyak 4 saksi telah diperiksa terkait OTT terhadap Perbekel Bongkasa. 4 saksi tersebut diantaranya pihak pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang dan sopir pelaku.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan yakni berupa 2 ikat uang pecahan Rp. 100.000 berjumlah Rp. 20.000.000 yang ditemukan di saku kanan celana Panjang hitam yang dipakai I K L saat kejadian. Selanjutnya uang tunai Rp. 370.000 juga ditemukan di saku baju saat kejadian. 1 unit Handphone berwarna emas merk Samsung S24 Ultra. 1 buah tas kecil berwarna Abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, Dokumen pengajuan realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.

“1 KTP,  1 Kartu Debit BCA, 1 Kartu ATM BPD, 1 Kartu Debit BRI, 1 Kartu Debit BCA, kemudian, 1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y, 1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger, serta barang bukti lainnya,” jelas Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla, didampingi Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. saat press release di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (6/11/2024).

Diungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya penerimaan fee kepada I K L. Dimana Perbekel Bongkasa disebut sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa.

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa I K L meminta fee dari proyek senilai 2,5 Miliar, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung.

Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Kemudian pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang saksi dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.

“kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti sebagaimana disebutkan dimaksud,” terangnya.

Untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan,  penggeledahan, dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan, penggelahan di Rumah I K L di lingkungan Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset milik I K L.

Disebut modus pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Baca Juga :  Polda Bali Selidiki ‘Video Panas Gelang Tridatu’, Penyebar Pertama Akan Dihukum

Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan I K L telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana I K L disangkakan pasal Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal banyak Rp 1 Miliar.

Rilis yang disampaikan merupakan awal dari pengungkapan kasus dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal lain, termasuk dugaan tersangka lainnya.

“saya belum berani banyak komentar terkait dengan kegiatan ini, karena masih awal penyidikannya. Nanti lebih lanjut akan disampaikan apa yang sudah kita temukan,” ujarnya. (kbh1)

Related Posts