December 7, 2024
Hukum

Diduga Memeras Investor 10 M, Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa di Renon

Denpasar-kabarbalihits

Diduga melakukan tindak pemerasan, Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung inisial KR ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis siang (2/5/2024).

Tidak hanya KR, petugas juga menangkap seorang investor inisial AN sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 100 juta di salah satu kafe kawasan Renon, Denpasar.

Dalam rekaman video milik petugas, KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan menerima uang dugaan hasil pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Berawa. Memasang wajah panik, KR tidak berkutik saat sejumlah petugas menangkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali. Disebut Bendesa Adat KR telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan seorang pemilik lahan di Desa Berawa.

KR meminta uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dan pemilik lahan tersebut. Bahkan mereka telah melakukan transaksi beberapa kali dengan nilai yang berbeda.

“prosesnya dimulai dari bulan maret 2024, telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR, pertama sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya secara intesif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya, dan keagamaan oleh saudara KR,” jelas Kepala Kejati Bali.

Bertepatan pada Kamis 2 Mei 2024, AN memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada KR dan petugas langsung menangkap keduanya dan beberapa orang lainnya yang ada di dalam Kafe tersebut.

Sumedana juga menyebut, kejadian ini tidak hanya terjadi pada Desa Berawa juga terjadi di daerah lain yang berpotensi adanya kegiatan pariwisata.

“Kenapa hari ini dilakukan, karena ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional. Kami lakukan dalam rangka nama baik mengatasnamakan identitas budaya adat istiadat Bali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pra Peradilan SPI Unud, Penyidik Tentukan Kerugian Keuangan Negara Berpedoman Pada KUHAP

Lebih lanjut, KR bersama yang lain tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, untuk mengetahui peran masing masing dari kasus ini. (kbh1)

Related Posts