February 18, 2025
Hukum

Diminta Gugurkan Calon Bayi, Pemilik Futsal di Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Denpasar-kabarbalihits

Seorang perempuan cantik asal Tangerang inisal HG (27) tinggal di Denpasar melaporkan pacarnya inisial FS (28) ke Polresta Denpasar karena diduga berniat untuk mengunggurkan calon buah hatinya, yang kini telah lahir berusia 1 tahun. 

HG didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah pada Kamis siang (2/2/2023) menjelaskan, kekasihnya FS yang merupakan pengusaha futsal di Denpasar berniat ingin menggugurkan bayi yang dikandungnya, dengan alasan hubungannya selama ini tidak disetujui oleh orang tua FS.

Berawal dari kedua pasangan ini menjalin hubungan mesra sejak 2018, hingga pada bulan April 2021, HG diketahui telat haid dan sedang mengandung usia kandungan 5 minggu. Kemudian HG memberitahukan FS, namun tidak mendapat tanggapan dengan baik dan diminta menggugurkan buah hati yang dikandungnya. 

“Dia dari awal cari cara untuk gimana caranya untuk ngilangin bayi dalam kandungan saya melalui temannya seorang Bidan,” kata HG dihadapan awak media di kantor Advokat Siti Sapurah, Jalan Pulau Buton No.14 Denpasar

Merasa takut atas permintaan FS mengkonsumi beberapa obat untuk menggugurkan, kemudian HG menolak permintaan FS. 

Akhirnya HG dipertemukan dengan kedua orang tua FS atas hadirnya calon buah hatinya. Sialnya, orang tua FS tidak menyetujui hubungan anaknya terhadap HG. Juga, orang tua FS meminta untuk mengaborsikan kandungan hasil diluar nikah tersebut. 

“Orang tua pasangan saya bersedia mencari dokter yang terbaik, paling mahal, yang bisa dia kasi ke saya. Disitu juga posisi saya nggak mau,” jelasnya. 

Setelah HG dipertemukan oleh kedua orang tua FS, selanjutnya adanya pertemuan antara keluarga HG dan FS untuk mencari solusi yang terbaik. Namun keputusan orang tua FS tetap berniat untuk melakukan aborsi dan ditolak mentah mentah oleh keluarga HG. 

“Saya dan keluarga saya menolak keras untuk aborsi tersebut, sehingga dari pertemuan keluarga besar itu tidak ada lagi komunikasi lagi dengan FS, dan orang tuanya juga melarang FS untuk komunikasi dengan saya,” ujarnya. 

Dalam pertemuan keluarga besar itu, FS juga dikatakan tidak mau melahirkan anak yang dikandung HG, dengan alasan hal itu aib bagi FS. 

“Itu tetap membawa aib saya ke dunia, bagaimana pun itu anak saya, dia bilang seperti itu,” sambungnya. 

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Akan Lakukan Kajian SK Tahun 2014, Hotmix Jalan Tukad Punggawa Serangan

Dua bulan setelah pertemuan keluarga besar tersebut, FS mencoba mendatangi HG untuk mengontrol kandungan dan membujuk mengajak menikah di luar Bali, yakni di Malang. Atas bujukan tersebut, HG menyanggupinya karena dipikir FS telah berubah pikiran untuk bertanggung jawab mengakui anaknya. 

Tapi dua minggu kemudian, rencana FS berubah untuk melakukan pernikahan di Bali, hanya di KUA. Dengan kondisi kandungan yang mulai membesar, HG terpaksa menyanggupinya. 

“Ya sudah kita nikah di Bali saja. Karena kecamatannya berbeda, saya denpasar utara dia di denpasar barat kami masing-masing mengurus surat pengajuan pernikahan di kecamatan masing-masing,” ucapnya. 

Kembali menemui kendala, setelah surat surat telah dilengkapi untuk diajukan ke KUA, justru Ayah FS menyita seluruh berkas FS pada hari H. Orang tuanya meminta FS untuk melakukan nikah siri. Mendengar informasi seperti itu, HG stres dan empat kali mengalami pendarahan. 

“Saat itu kandungan saya sudah 5 atau 6 bulan dapat berita kaya tersebut, saya shock saya stres banget, selama kehamilan saya pun 4 kali pendarahan gara-gara stres mikirin ini,” kata HG sembari memendung tangisnya. 

HG kemudian melakukan komunikasi kepada keluarga besarnya. Dengan berat hati HG menyanggupi untuk melakukan nikah siri, berharap agar FS bisa berubah pikiran kembali. 

Kembali kedua keluarga besar pasangan ini melakukan pertemuan di salah satu restoran di Denpasar. Namun HG tidak menyangka keluarga FS justru mengajak pengacara, padahal dalam pikirannya hanya untuk membahas pernikahan siri.

“Sampai sana topiknya beda lagi. Mereka minta untuk tes DNA setelah anaknya lahir. Mereka tetap ngotot, mau tanggung jawab kalau anak ini lahir tes DNA dulu. Kalau terbukti anaknya FS mereka mau tanggung jawab, itu omongan mereka. Lagi lagi saya dan keluarga seperti dipermainkan,” bebernya. 

Dikatakan hingga buah hatinya lahir pada 28 Desember 2021, niat baik dari FS untuk bertanggung jawab mengakui bayi tersebut tetap ditunggu orang tua HG. 

Tidak ada komunikasi lebih lanjut, secara mengejutkan pada 9 April 2022 pengacara dari keluarga FS menghubungi ayah HG menanyakan hal lain di luar pembahasan tes DNA dan melakukan pertemuan. 

Dalam pertemuan itu, pengacara FS menawarkan uang kepada Ayah HG sejumlah Rp 100 juta untuk tidak melaksanakan tes DNA. 

“Pengacaranya langsung to the point, bagaimana 100 juta. Apanya 100? Bapak saya bingung. Saya mau tes DNA saya nggak mau uang. Katanya waktu anak saya hamil besar minta tes DNA,” kata FS meniru kata Ayahnya. 

Kembali pada tanggal 18 april 2022 pengacara FS mendatangi HG dengan menawarkan uang sejumlah Rp 150 juta namun ditolak oleh HG dan keluarganya.    

Selanjutnya HG sempat melakukan mediasi yang difasilitasi oleh P2TP2A, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. 

“Yang hasilnya sama-sama tetap mereka tidak mau mengakui anak saya, nggak mau tes DNA, mereka cuma mau ngasi uang sebesar Rp 150 juta. Sudah ada berita acaranya juga,” jelasnya. 

Didalam mediasi itu HG juga bersedia membuat kesepakatan bahwa ia dan anaknya tidak menuntut sepeser pun dari keluarga FS. Tetapi HG minta pengakuan dari bayi yang dilahirkannya. 

“Anak saya berhak tahu siapa Bapak dan Ibunya, tetap mereka nggak mau,” tegasnya. 

Selain menemui kebuntuan di P2TP2A, HG berupaya ke LBH Bali dan kasusnya itu juga dinilai mangkrak. 

Setelah itu pada tanggal 20 Desember 2022 HG membuat pengaduan ke Polresta Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemerhati Anak Sebut Pelaku Jo Sebagai Predator Anak, Minta Dituntut Hukuman Mati

Sementara kuasa hukum HG, Siti Sapurah menyampaikan, perkara ini telah dilaporkan ke unit PPA Polresta Denpasar terkait tentang Percobaan Pembunuhan sesuai Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 tentang UU Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 

“Ancamannya sampai 9 tahun. Tidak ada alasan pembenar jika ini dianggap tidak ada unsurnya yang tidak masuk, barang siapa yang melakukan menghilangkan nyawa seseorang anak dalam janin ibunya itu ada ancamannya,” pungkasnya. 

Siti Sapurah disapa Ipung ini meminta kepada petugas unit PPA untuk memanggil dokter yang telah memeriksa HG untuk melakukan aborsi. Juga menunggu niat baik dari FS bersama keluarganya. 

“Saya tidak hadir untuk ibunya, saya hadir untuk si Bayi yang ingin dia bunuh. Saya mewakili bayi yang hadir di dunia dan menyelamatkan dia dari hidupnya, saya ingin FS bertanggung jawab atas anak itu,” imbuhnya.

Ditegaskan dari perkara ini, tidak hanya pengakuan dari FS, Ipung juga meminta bukti surat kelahiran anak yang sah dari HG dan FS. (kbh1)

Related Posts