October 13, 2024
Hukum Kriminal

Jalankan Bisnis Esek Esek Berkedok Massage Spa, Polda Bali Tangkap Owner Pink Palace Bali Spa

Denpasar-kabarbalihits

Pasangan suami istri (pasutri) WNA asal Australia, Michael Jerome Le Grand (50) dan Jane Le Grand (44) ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, lantaran terbukti membuka usaha esek-esek berkedok massage Spa bernama Pink Palace Bali Spa berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara,  Badung.

Selain menangkap kedua bule itu sebagai owner Pink Palace, petugas juga mengamankan 4 pekerja yang turut membantu bisnis esek-esek tersebut. Mereka diantaranya WS (37) laki-laki, sebagai Direktur Pink Palace, NMWS perempuan (34) sebagai General Manager Pink Palace, WW perempuan (29) dan IGNJ, perempuan (33) bertugas di resepsionis Pink Palace. 

Wadirkrimum Polda Bali, I Ketut Suarnaya menyampaikan, modus operandi dari kasus ini adalah menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memasang tarif yang bervariatif, yakni dari harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta lebih menurut treatment yang ditawarkan. 

“tergantung dari treatment yang ditawarkan, kemudian diperlihatkan terlebih dahulu terapis-terapis yang akan melakukan pekerjaannya dan tentunya menggunakan pakaian yang sangat minim,” kata Wadirkrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, SH., SIK saat konferensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (11/10/2024). 

Disebut kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, bahwa terpantau adanya aktivitas prostitusi yang dibalut dengan pijat Spa.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, pada 11 September 2024 sekira pukul 21.10 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tindak pidana eksploitasi pornografi, dan tindak pidana eksploitasi terhadap anak, yakni memperkerjakan anak dibawah umur sebagai terapis berinisial NSP (17).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi, serta dikaitkan dengan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, kemudian ditentukan 4 tersangka awal, yakni WS, NMWS, WW dan IGNJ. Selanjutnya dari pengembangan dan keterangan para saksi, tersangka utama tertuju pada owner PT. Hai Mate Bali/ Pink Palace Spa Bali yakni Michael Jerome Le Grand dan Jane Le Grand.

Selama setahun menjalankan bisnis esek-esek di Bali melalui jaringan medsos, pelanggan yang datang ingin menikmati layanan Pink Palace disebut dominan warga asing yang berlibur di Bali. 

“keterangan dari para saksi maupun terapis disana bercampur, kebanyakan dari luar, dari bule-bule,” katanya.

Selain itu petugas juga menyita berbagai barang bukti yang didapatkan dari Pink Palace Bali Spa, seperti kondom tersegel maupun yang telah terpakai, 1 bundel voucher treatmen di Pink Palace Spa Bali, uang tunai sebesar Rp.6.000.000, hasil penjualan, 1 bundel fotocopy Akta No. 35 tentang Pendirian PT. HAI MATE BALI tanggal 28 Oktober 2022, 1 unit mobil Pickup Box warna Hitam beserta Banner bertuliskan Pink Palace yang digunakan sebagai media promosi, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Jaga Marwah IDI, Ketua IDI Bali Laporkan Jerinx

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (kbh1)

Related Posts