October 14, 2024
Daerah Hukum

24 Anggota Peradi Utama Disumpah, Diharapkan Menjadi Advokat Berkualitas dan Berintegritas

Denpasar-kabarbalihits

Organisasi Advokat Persaudaraan Indonesia (Peradi) Utama kembali melahirkan puluhan advokat setelah melaksanakan Pengambilan Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, S.H., M.H.

Pelaksanaan pengambilan sumpah yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Rabu (9/10/2024) dihadiri langsung oleh Ketua Umum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah bersama pengurus lainnya.

Menurut Ketua Peradi Utama DPW Provinsi Bali, Totok Waluyo, S.H., sebanyak 24 anggota Peradi Utama di wilayah Indonesia mengikuti prosesi pengambilan sumpah, dan sekaligus secara perdana terlaksana di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bali.

Dengan adanya Peradi Utama di DPW Provinsi Bali pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dimana secara pribadi Totok Waluyo yang memiliki basic seorang jurnalis, mengaku akan melakukan pendampingan kepada rekan-rekan jurnalis pada saat tersandung masalah hukum.

“tidak menutup kemungkinan ada permasalahan hukum, nah saya pribadi akan hadir untuk rekan-rekan media,” katanya.

Dengan lahirnya sejumlah advokat melalui DPW Bali, pihaknya akan menjalankan program kerja terdekat dengan mensosialisasikan pendidikan profesi advokat yang dilakukan oleh Peradi Utama khususnya di DPW Bali.

“kita lakukan sosialisasikan secara masif ke calon-calon advokat mungkin adik-adik mahasiswa minimal semester 5, jadi sudah bisa mengikuti PKPA sudah bisa mengikuti ujian profesi advokat namun untuk melakukan penyumpahan mereka harus Sarjana Hukum terlebih dahulu,” jelasnya.

Setelah melakukan sosialisasi kepada para calon advokat di wilayah Bali juga diharapkan agar dapat bergabung di Peradi Utama. Mengingat pendidikan dan pelatihan yang didapat di Peradi Utama dilakukan secara berjenjang.

“jadi tidak hanya sekali, kami memberi literasi dan edukasi terkait hukum, sehingga mereka nantinya yang ingin menjadi advokat bisa bergabung dengan Peradi Utama,” pungkasnya.

Terkait pendampingan hukum secara Pro bono (layanan bantuan hukum secara cuma-cuma) yang diberikan oleh advokat dari Peradi Utama disebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni akan melakukan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus pidana.

“karena disitu kami harus hadir selaku praktisi hukum, intinya untuk masyarakat sekiranya yang belum mampu secara finansial namun mendapat permasalahan hukum, memang kami harus hadir yaitu melalui program Pro bono tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Umum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Peradi Utama DPW Provinsi Bali yang dapat melaksanakan pengambilan sumpah menjadi seorang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar.

Peradi Utama yang resmi berdiri sejak tahun 2023 dengan SK Kemenkumham, telah memiliki 500 anggota yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dimana Peradi Utama disebut sebagai satu satunya organisasi profesi advokat yang mengedepankan Lex specialis (hukum bersifat khusus).

“lebih banyak spesialisasi, bukan advokat biasa, ada advokat perpajakan, di bidang hukum kesehatan, hukum bisnis, hukum pidana, jadi advokat masing-masing punya spesialis dan diberikan pelatihan atau sertifikasi berjenjang,” terang Prof. Hardi.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Serahkan Bantuan Kelistrikan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Terpenting baginya adalah Integritas dari anggota Peradi Utama, yakni seorang advokat dapat melayani klien atau masyarakat dengan sepenuh hati. Pada intinya, sistem hukum di Indonesia melalui peraturan Undang Undang yang berlaku dipandang sudah baik namun belum dijalankan dengan kurang baik, maka diharapkan tatanan hukum di Indonesia dapat diperbaiki menjadi lebih baik dengan penuh integritas dan penuh rasa kemanusiaan.

“bagaimana seorang klien yang mempunyai masalah datang ke seorang advokat jangan malah advokat itu menambah masalahnya dia, bagaimana advokat itu harus bisa membantu masalahnya,” tegasnya

Setelah dilaksanakannya pengambilan sumpah di wilayah DPW Provinsi Bali, diharapkan dapat menambah advokat-advokat dari Peradi Utama yang berkualitas dan berintegritas, sehingga mampu penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi. (kbh1)

Related Posts