DPMPTSP Badung Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A) Keempat dari KemenPAN-RB
Jakarta-kabarbalihits
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung kembali meraih penghargaan pelayanan Prima (A) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan Pelayanan Prima (A) tersebut untuk keempat kalinya diterima DPMPTSP Kabupaten Badung yang disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada acara Penghargaan bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa (6/12).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan saat dikonfirmasi mengakui bahwa Kabupaten Badung kembali mendapat penghargaan. Pada pengumuman penghargaan itu pihaknya didampingi Sekretaris dan Para Koordinator mengikuti acara penganugerahan bersama penghargaan pelayanan publik dan reformasi birokrasi tersebut melalui virtual di Kantor DPMPTSP Kabupaten Badung. “Ini sudah keempat kalinya DPMPTSP Badung mendapat penghargaan dari MenPAN-RB,” ujar Agus Aryawan.
Dalam sambutan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas disebutkan bahwa digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik dan reformasi birokrasi tematik menjadi indikator penilaian utama. Tematik reformasi birokrasi dimaksud diantaranya tematik penanggulangan kemiskinan dan tematik untuk mendorong peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan.
Bahkan target Indonesia menjadi empat besar ekonomi dunia sesuai arahan Presiden RI harus didukung pelayanan publik dan reformasi birokrasi berdampak. Reformasi Birokrasi berdampak menjadi tema prioritas Kementerian PAN-RB untuk dituntaskan sampai akhir periode pemerintahan sekarang. “Jadi kerja birokrasi harus memberi dampak bagi masyarakat melalui birokrasi yang profesional dan inovatif,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan beberapa pengalaman dan inovasi yang telah dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan reformasi birokrasi menuju birokrasi kelas dunia dapat dijadikan contoh.