October 14, 2024
Hukum

Dua Toko di Buleleng Gugat Sampoerna, Para Tergugat Abaikan Persidangan

Denpasar-kabarbalihits

Dua Toko di Buleleng yang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perusahaan rokok PT HM Sampoerna tbk mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/9/2024). Namun sidang dengan agenda pemanggilan tidak dihadiri oleh para tergugat (V, VI, VII, VIII).

Gugatan dilayangkan lantaran dua pemilik Toko sebagai penggugat ini merasa dirugikan atas kemitraan yang diputus sepihak, dan mengalami kerugian secara materi dengan nominal yang berbeda.

Dimana pemilik Toko Sri 65 (Toko Sri II) di Seririt, Buleleng mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih, dan pemilik Toko Natuna berlokasi di Kampung Anyar, Buleleng mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih.

Para tergugat yang dianggap merugikan dua Toko ini diantaranya, PT HM Sampoerna yang berkantor di Jakarta sebagai tergugat I, tergugat II PT HM Sampoerna cabang Singaraja Buleleng,  tergugat III PT HM Sampoerna cabang Bali berkantor di Denpasar, tergugat IV PT HM Sampoerna berkantor pusat di Surabaya, juga terdapat tergugat V, VI, VII, VIII ditujukan kepada Adi Aptiana, I Nyoman Mertada, Beni, dan Yodana berkantor di PT HM Sampoerna Denpasar.

Melalui kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Saud Susanto mengatakan, pemutusan kemitraan secara sepihak dari PT HM Sampoerna Tbk terhadap Whole saler Toko SRI II dan Toko Natuna /Kajeng yang menyebabkan kerugian karena tidak adanya distribusi produk HMS.

“bahwa adanya PMH, penyalahgunaan keadaan, dan malmanagement, maladministrasi, yang memberikan kerugian yang nyata pada para Penggugat, dengan cara-cara melaksanakan penjualan dan distribusi rokok dari PT HM Sampoerna kepada para tergugat dengan cara menyalahgunakan keadaan mismanagement, malmanagement. Apa yang dibayar tidaklah sesuai dengan yang diterima,” jelasnya.

Saud mempertanyakan alasan ketidakhadiran tergugat V dalam sidang, yang disebut tidak lagi bekerja di perusahaan HMS dan nantinya akan dilakukan panggilan manual.

“tapi kenapa untuk selevel manegerial yaitu tergugat 6, 7 dan 8 pihak HMS mensupport, tapi selevel operasional (tergugat 5) tidak diberikan yang sama,” tanya Saud Susanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Oktober 2024, dengan agenda pemanggilan Tergugat dan Turut Tergugat.

Diketahui sebelumnya, berawal dari kemitraan antara kedua pemilik toko dengan pihak Sampoerna sebagai whole saler (pembeli grosir). Kemudian dicurigai terjadi kecurangan transaksi yang dilakukan sales Sampoerna sekitar tahun 2020. Dimana jumlah barang yang dibayarkan tidak sesuai dengan barang yang diterima kedua toko ini. Diduga kuantiti rokok (jumlah banyak) dirubah oleh sales tersebut.

Kecurangan itu diketahui saat pergantian sales pada Januari 2024. Dimana sales pengganti baru menanyakan kondisi pembelian rokok di masing-masing toko dan mengecek rekapan nota pembelian rokok melalui sales sebelumnya.

Baca Juga :  Tipiring Tiga Penjual Olahan Daging Gukguk, Ada Yang Mengaku Dapat Daging Dari Oknum Petugas Disnak

Sehingga terhitung kerugian nyata yang diterima kedua pemilik toko dengan rentang waktu yang berbeda. Untuk pemilik Toko Sri mengalami kerugian sebesar Rp. 3.076.333.580, dan kerugian dari pemilik Toko Natuna sebesar Rp. 2.356.523.360.

Meski kecurangan diduga dilakukan oleh oknum sales karena adanya dua kertas nota pembelian berbeda, yakni nota kuantiti yang dikurangi dari sales dan nota asli dari Sampoerna. Juga oknum manajemen Sampoerna diduga turut terlibat dalam permainan ini. Sebab seluruh pembayaran pembelian rokok ditransfer ke rekening milik PT HM Sampoerna. (kbh1)

Related Posts