November 4, 2026
Hukum

Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding Setebal 72 Halaman

Denpasar – kabarbalihits

Tim Kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, dikomandoi oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, menyerahkan memori banding setebal 72 halaman, yang dilengkapi Verbatim atau catatan notulen isi persidangan, pada Jumat (11/12).

I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengungkapkan, dalam Verbatim ini berdasarkan rekaman persidangan dan beberapa Ad informandum (informasi tambahan). Dinilai pada pertimbangan hukum, tidak disertakannya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Jerinx.

“Verbatim ini kami lengkapi karena dalam putusan hakim tingkat pertama atau pengadilan negeri denpasar kami melihat ada banyak keterangan-keterangan ahli, keterangan saksi, yang tidak dimasukkan. Yang dimasukkan pertimbangan hukum hanya untuk memberatkan terdakwa dan hal-hal yang meringankan dibuang. Jadi dari catatan-catatan itu akhirnya kami lampirkan verbatim notulensi persidangan karena di berita acara sidang diputusan itu beberapa keterangan penting tidak masuk” Ungkapnya.

 

https://youtu.be/4mQItQHaYFY

 

Gendo mencontohkan antara hubungan konseptual IDI dan WHO yang bisa dimaknai, IDI adalah Kacung WHO, dalam konteks IDI Cq anggota-anggota IDI menjalankan rekomendasi WHO untuk prosedur wajib rapid test yang bertentangan dengan kode etik kedokteran Indonesia, dimana seharusnya memprioritaskan keselamatan pasien namun diabaikan, justru mengutamakan prosedur rapid test.

“Didalam pertimbangan hakim, keterangan dokter widiasa yang menyatakan bahwa SOP wajib rapid test berasal dari WHO hilang kemudian beberapa alat bukti surat yang menunjukkan bahwa ada hubungan konseptual IDI dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan jerinx mengatakan IDI kacung WHO seolah-olah itu bukan fakta, seolah-olah itu menjadi fitnah” Jelasnya.

Gendo juga menganggap keterangan menguntungkan untuk Jerinx, banyak dihilangkan. Dipaparkan hal penting lainnya seperti latar belakang Jerinx yang anti rasis, humanis, tidak ada rasa benci kepada dokter, juga dinilai tidak masukkan dalam keterangan tersebut.

“Kami melihat hakim tidak memahami apa itu makna ujaran kebencian, karena ujaran kebencian itu sebenarnya harus dibedakan dengan ujaran biasa. Ujaran kebencian dan ujaran biasa itu berbeda yang poin pokoknya ada di niat, apakah dia ini niat memprovokasi menghasut orang untuk benci atau tidak” Ucapnya.

Disampaikan juga bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx tidak adil, karena hanya memasukkan keterangan Ahli Bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.

“Menurut kami tidak adil, pertegas lagi pendidikan formalnya bahasa inggris, tidak cakap menjadi ahli bahasa indonesia. Secara informal juga tidak bisa dipertanggung jawabkan karena hakim hanya mengakui keahlian wahyu aji wibowo berdasarkan keterangan tidak ada alat bukti penunjang” Tegasnya.

Dilanjutkan, Gendo mengulas postingan Jerinx pada tanggal 13 Juni 2020 dengan 15 Juni 2020 yang dipaksakan untuk disambungkan oleh majelis hakim. Dinilai pada fakta persidangan, baik keterangan saksi dan ahli menyatakan bahwa postingan tanggal 15 Juni 2020 tidak ditujukan kepada siapapun, termasuk IDI.

“Seharusnya postingan tanggal 13 Juni 2020 tidak bisa disambungkan dengan postingan tangal 15 Juni 2020. Hakim memaksakan seolah-olah sebagai perbuatan berlanjut dengan kehendak yang sama” Terangnya.

Ditambahkan, hal yang memberatkan dimasukkan dalam putusan, yakni perbuatan Jerinx yang membuat perasaan dokter tidak nyaman. Gendo menilai hal tersebut tidak ada tolak ukurnya sehingga itu merupakan asumsi dari majelis hakim.

Sedangkan terkait perbuatan walk out Jerinx yang dinilai oleh majelis hakim adalah menghina persidangan. Gendo juga menyatakan protesnya agar menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Dikatakan pada sidang sebelumnya (4 Desember 2020), terdapat terdakwa yang merokok pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dan tindakan itu hanya diberikan peringatan.

“Dimana marwah pengadilan, tapi itu tidak kena penghinaan penghadilan. Dari seluruh rangkaian itu, kami melihat memang ada satu framing dari majelis hakim yang memang ingin menghukum Jerinx, walaupun hukumannya lebih ringan” Imbuhnya.

 

Baca Juga :  Salah Gunakan Izin Tinggal, Pelatih Flying Yoga Asal Austria Dideportasi

 

Sementara Ketua PN Denpasar, Dr. Sobandi ketika ditemui di PN Denpasar mengatakan dengan singkat, bahwa memori banding yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx sedang dalam proses, dan telah ditunjuk majelis hakim di Pengadilan Tinggi. 

“Kita tunggulah putusannya dalam waktu kurang dari satu bulan” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts