October 14, 2024
Daerah Hukum

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sukena Jadi Tahanan Rumah, Istri Ucapkan Terima Kasih

Denpasar-kabarbalihits

Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar penuh sesak dengan pengunjung yang sengaja datang ingin memantau jalannya persidangan terdakwa I Nyoman Sukena dalam pembuktian kasus memelihara Landak Jawa, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Kerobokan menjadi Tahanan Rumah, terhitung sejak 12 September sampai 20 September 2024.

Diketahui Nyoman Sukena ditahan di Rutan Kerobokan dari 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. Penangguhan penahanan ini dimohonkan berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa Nyoman Sukena sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Disamping penangguhan penahanan diajukan oleh terdakwa pada persidangan sebelumnya, upaya penangguhan juga datang dari pihak lainnya yang dibuktikan dengan adanya surat ditujukan kepada Ketua PN Denpasar melalui majelis hakim, yakni dimohonkan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Aparatur Desa Bongkasa, dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya Maqdir Ismail (kuasanya telah dicabut) sebagai penjamin. Namun demikian kewenangan untuk keputusan penetapan penangguhan ditegaskan tidak ada unsur campur tangan pihak lain.

“kepentingan penangguhan penahanan ada di majelis, supaya masyarakat paham, tidak ada di instansi lain. Karena masing-masing mempunyai kewenangan. Sekarang sudah masuk di pengadilan, adalah kewenangan majelis untuk melakukan penahanan, atau tidak melakukan penahanan,” tegas Hakim Ketua.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyebut sejak dibacakannya penetapan peralihan tahanan terdakwa dari Rutan Kelas II A Kerobokan beralih menjadi tahanan rumah terhitung sejak 12 September sampai dengan 20 September 2024, maka terdakwa diminta kooperatif dan mematuhi aturan dengan melakukan wajib lapor.

Baca Juga :  Kecewa Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Belum Putuskan Banding

“sejak penetapan ini dibacakan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah dengan catatan kooperatif, ini tidak harga mati. Majelis sewaktu-waktu bisa mencabut ini, saya yakinlah saudara bisa melakukannya dengan baik,” tegasnya.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, dengan membatalkan agenda pengajuan saksi meringankan terdakwa.

Diluar persidangan, tidak banyak yang disampaikan oleh Istri terdakwa, Laksmi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut memperhatikan kasus yang menimpa suaminya, hingga permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim.

“terima kasih kepada semua pihak, saya belum bisa berkata apa-apa lebih banyak, terima kasih,” ucapnya kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik sejak terdakwa menerima dakwaan dari JPU yang menyatakan bahwa Nyoman Sukena telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (kbh1)

Related Posts