Babak Baru, Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan di Jembrana
Jembrana-kabarbalihits
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan media online di Jembrana, Bali, dengan terlapor berinisial IPS, memasuki tahap baru. Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
SPDP dengan nomor SPDP/67/VIII/2024/Reskrim Polres Jembrana tersebut menyebutkan bahwa IPS diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). IPS dituduh menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial.
“Terlapor diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).
Sebagai tindak lanjut, Kejari Jembrana telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Tim tersebut terdiri dari Sofyan Heru, S.H., M.H., dan Rossy Prasetyawati, S.H., yang akan bekerja sama dengan penyidik Polres Jembrana dalam memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Jembrana guna memastikan kelengkapan berkas perkara,” jelas Delfi.
Kejari Jembrana menegaskan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus ini secara cermat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik,” tambah Delfi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, membenarkan bahwa SPDP telah dikirim ke Kejari Jembrana. “Sudah kami sampaikan. Saat ini status terlapor masih sebagai saksi,” ujar Arya singkat.
Kasus ini masih terus berproses, dan pihak berwenang memastikan bahwa setiap langkah hukum akan dilakukan secara transparan dan adil.(r)