November 25, 2024
Daerah Ekonomi

Beri Pemahaman Terkait Permasalahan Hukum, Diskop UKM Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Literasi dan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM

Denpasar – kabarbalihits

Memberikan pemahaman pelaku UMKM tentang aspek-aspek hukum yang relevan dengan usaha mereka, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Literasi dan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM serta launching pos layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM di Bali. Kegiatan di buka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dr. I Wayan Ekadina, SE., M.Si., bertempat di PLUT-KUMKM Provinsi Bali, di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (23/7).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dr. I Wayan Ekadina, SE., M.Si., menjelaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. “UMKM bukan hanya penyokong utama perekonomian nasional, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang dan pendorong utama dalam menciptakan lapangan kerja” ucapnya.

Namun demikian, menurut Wayan Ekadina, dalam menjalankan usahanya banyak pelaku UMKM yang menghadapi berbagai kendala hukum. Mulai dari permasalahan kontrak bisnis, sengketa usaha, hingga perijinan dan perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kebutuhan akan literasi hukum dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau menjadi sangat penting.

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait juga memiliki peran penting dalam menyediakan akses terhadap literasi bisnis dan bantuan hukum. Program pelatihan, workshop, dan penyuluhan hukum yang terjangkau dan mudah diakses akan sangat membantu pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dalam meningkatkan kapasitas mereka.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang aspek-aspek hukum yang relevan dengan usaha mereka, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan terlindungi secara hukum. Selain itu, kami juga dengan bangga meluncurkan Pos Layanan Bantuan Hukum untuk UMKM. Pos layanan ini akan menyediakan berbagai jenis layanan hukum yang dirancang khusus untuk membantu pelaku UMKM, di antaranya” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Bantu Rp 100 Juta Atlet Disabilitas Berprestasi Ni Kadek Dwi Purwaningsih

Plt. Kabid Pemberdayaan UKM, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, SE.,M.Si, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan hal yang sangat strategis bagi para pelaku UMKM, karena mereka bisa lebih mengerti dan memahami terkait permasalahan hukum yang mungkin nantinya akan dihadapi dalam usahanya. Dimana salah satu permasalahan hukum yang banyak di hadapi oleh para pelaku UMKM adalah terkait Hak Kekayaan Intelektual.

“Sebagain besar para pelaku UMKM memang sudah mengerti tentang pentingnya HKI ini, jadi mereka mulai mengurus terkait Merk, Logo dan nama produk yang memang yang sangat diperlukan untuk kepastian usaha mereka. Dan kami membantu untuk memberikan rekomendasi untuk mempermudah mereka dalam mengurus perijinan tersebut di Kementerian Hukum dan Ham.” ujarnya.

Perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gede Adi Saputra, SH., MH., sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan Sosialisasi Literasi dan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM di Bali yang di prakarsai oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Kegiatan ini sangat penting sekali sehingga pelaku UMKM bisa mendapatkan perlindungan terkait hukum, seperti merk dan hak paten.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi khususnya terkait kekayaan intelektual. Dengan mendapatkan hak kekayaan intelektual maka secara otomatis memudahkan mereka dalam menjalankan usahanya. Selain itu dengan adanya perlindungan hukum mereka juga bisa mendapatkan hak ekonomi dan menghidarkan dari plagiarisme” ucapnya.

Salah seorang peserta, yang juga owner Tiara Jamunya Herbal, Ni Made Satya Utami sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Literasi dan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM di Bali. Melalui kegiatan ini pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi dan wawasan tentang hukum terutama terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Made Wijaya Dorong Pemerintah Segera Terbitkan SK Retribusi DTW Tanjung Benoa

“Saat ini saya belum mendaftarakan merk usaha saya, namun setelah mengikuti sosialisasi ini saya ingin mendaftarakan usaha saya seperti merk, logo dan legalitas hukumnya, karena hal ini sangat penting untuk keberlanjutan usaha kedepannya” ujarnya sembari menjelaskan bawa Tiara Jamunya Herbal telah berdiri sejak tahun 1998 dan produk jamu yang dihasilkan telah dipasarkan keseluruh indonesia.

Sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum diikuti oleh 150 UMKM yang berasal dari seluruh bali. Kegiatan di bagi menjadi 2 kelas dimana masing-masing kelas terdiri dari 75 orang dan dilakasanakan selama 2 hari pada tanggal 23 dan 24 Juli 2024. (kbh5)

Related Posts