Aksi Damai Forum Peduli Bali Shanti, Tuntut Keadilan dalam Kasus Penodaan Nyepi
Denpasar-kabarbalihits
Elemen masyarakat Hindu yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/7). Aksi ini menyoroti kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok yang telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024.
Putusan pidana di tingkat pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr menghukum kedua terdakwa dengan pidana enam bulan dan masa percobaan satu tahun tanpa perlu dijalani. Putusan tersebut dianggap Forum Peduli Bali Shanti tidak mencerminkan keadilan. Oleh karena itu, mereka mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Singaraja atas putusan perkara tingkat pertama. Namun, putusan tersebut mencederai keluhuran budaya Nyepi yang telah turun-temurun menjadi bagian dari peradaban masyarakat Bali,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Damai, I Putu Dika Adi Suantara.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan lemahnya peran negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, mereka menggelar aksi damai dengan menyampaikan tujuh pernyataan penting.
Pertama, Forum Peduli Bali Shanti mengapresiasi upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar dalam perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar. Mereka berharap upaya ini dapat mempertimbangkan kembali putusan pidana di tingkat pertama agar menciptakan asas hukum yang berkeadilan, khususnya bagi adat dan budaya Hindu dalam perayaan Hari Suci Nyepi.
Kedua, mereka mendorong Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar untuk mempertimbangkan aspek adat dan budaya Hindu selain aspek hukum semata. “Masalah ini sangat mencederai nilai-nilai Hari Suci Nyepi,” tegas Putu Dika.
Ketiga, masyarakat Bali menegaskan bahwa Nyepi bukan sekadar ritual, melainkan ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam. Oleh karena itu, sakralitas Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga dari upaya pendegradasian budaya.
Keempat, Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban Indonesia akan memiliki citra buruk jika masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum tidak mampu menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi. “Ini akan menimbulkan persepsi bahwa negara tidak hadir mengayomi kebinekaan yang direpresentasikan oleh Bali,” tambahnya.
Kelima, mereka berharap Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan memberikan hukuman penjara yang setimpal dalam kasus serupa di luar Bali, sebagai tanggung jawab moral menjaga kebinekaan Indonesia.
Keenam, jika putusan pidana berupa hukuman penjara tidak dijatuhkan, maka akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, menunjukkan ketidakmampuan para pejabat penegak hukum dalam merawat keadilan hukum bagi warga negara dan keyakinannya.
Ketujuh, Forum Peduli Bali Shanti menyatakan akan menunggu putusan dari para penegak hukum dalam rangka merawat kebinekaan Negara Republik Indonesia dan akan menentukan sikap di kemudian hari.
Aksi damai ini mencerminkan keprihatinan masyarakat Bali terhadap putusan yang dianggap tidak adil dan harapan mereka akan kehadiran negara dalam menjaga nilai-nilai budaya dan keragaman yang ada.(r)