October 14, 2024
Hukum Kriminal

Petugas BNNP Bali Amankan 2 Anak Dibawah Umur Saat Bawa Bungkusan di Jalan Pura Demak, Diduga Berisi Sabu

Denpasar-kabarbalihits

Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat di Jalan Pura Demak Lange 1, Denpasar Barat. Bungkusan yang berisi kristal bening tersebut diduga narkotika jenis shabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut dari informasi masyarakat, pada Jumat tanggal (5/7/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak dibawah umur. Dimana keduanya diminta mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayahnya MR, dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200 ribu tanpa memberitahu isi bungkusan coklat tersebut.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 23.30 wita Tim berhasil menemukan ZA dirumah tanpa nomor, di Jalan Kebo Iwa Gang III, Desa/Kel. Ubung Kaja, Denpasar Utara.

ZA (41) kelahiran sampang yang berprofesi sebagai buruh bangunan saat diinterogasi membenarkan bahwa dirinya yang telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di Pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

“namun ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika. Selanjutnya ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kabid Pemberantasan Made Sinar, selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Pertama Kali Di Bali Pemuka Agama Terlibat Persidangan Kesusilaan, IWM Jalani SIdang Tertutup

Tersangka ZA yang berperan sebagai kurir ini dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan dua anak MR dan MF hanya dijadikan saksi dan dikembalikan ke keluarganya. (r)

Related Posts